SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo melaksanakan ungkap kasus aborsi yang bayinya dibuang di area persawahan di daerah Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo, Jumat (3/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Lagi-lagi kasus aborsi terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Ada dua kasus aborsi dalam sepekan yang diungkap Polres Sukoharjo.

Setelah penemuan jenazah bayi hasil aborsi di kubur di Gang Talok No. 03 RT 006/ RW 007,  Dukuh Tangkil Baru , Desa Sanggrahan, Grogol,  Selasa (2/3/2023), Polres mengungkap kasus aborsi lain pada Kamis (2/3/2023). Dalam kasus kedua, pelaku membuang bayinya di persawahan di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tersangkanya adalah ARH, 24 laki-laki asal Dalangan, Tawangsari dan seorang perempuan berinisial EFA, 23, asal Kuaro, Paser, Kalimatan Timur. Keduanya merupakan pasangan tidak resmi,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, Jumat (3/3/2023).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya kasus aborsi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Aborsi dilakukan dengan meminum obat penggugur kandungan. Hal itu dilakukan EFA di tempat indekosnya di Dukuh Gatak, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu,  Kabupaten Karanganyar pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka EFA meminum obat penggugur kandungan. Setelah itu pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB, EFA melahirkan janin yang berusia 5 bulan tersebut di kamar mandi di indekosnya,” jelas AKP Teguh.

Pada pukul 08.30 WIB, ARH mengantar EFA yang kondisinya lemas ke Puskesmas Pabelan. Perawat lantas membersihkan sisa tali pusar sang jabang bayi. EFA harus menjalani rawat inap, namun karena Puskesmas Pabelan tak melayani rawat inap maka ia dirujuk ke Puskesmas Kartasura sekitar pukul 11.30 WIB.

Janin Dibungkus Kaus

Pada pukul 17.00 WIB, EFA diperbolehkan pulang dan kedua pelaku balik tempat indekos untuk beristirahat. ARH kemudian berinisiatif untuk membungkus janin itu dengan kain mori sebelum menguburnya. Namun karena tidak tahu di mana membeli kain mori, ia lantas membeli kaus oblong berwarna putih sebagai gantinya.

Setelah dibungkus kaus, janin itu dimasukkan ke kantong plastik dan dibawa ARH menggunakan tas punggung merah untuk dikubur. Mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam AD 4379 YK, ARH pergi mencari tempat untuk mengubur janin.

Dia membeli cangkul kecil dan  mencari tempat hingga di Kabupaten Klaten. Namun karena kondisi ramai,  tidak berani mengubur janin tersebut sehingga kembali ke tempat indekos.

Pada pukul 21.00 WIB pelaku pulang ke rumah sambil mencari lokasi lain untuk menguburkan janin tersebut hingga menemukan area persawahan di daerah Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo. Di lokasi tersebut kondisinya sepi dan tidak ada orang lewat. ARH lantas menguburkan janin tersebut di sana.

Cangkul kecil ia buang di Sungai dekat lokasi dalam perjalanan pulang. Polisi kemudian berhasil menemukan lokasi penguburan bayi pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

ARH yang dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut mengaku menggugurkan kandungan karena belum siap menikah. Dia membeli obat penggugur kandungan tersebut dari rekan EFA yang berada di Kalimantan dengan harga Rp2,5 juta.

Pelaku dijerat Pasal 75 Ayat (2) jo Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 dan atau Pasal 299 KUHP. Ancaman pidananya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya