Soloraya
Selasa, 5 Desember 2023 - 21:40 WIB

Polres Sukoharjo Tangkap 2 Residivis Narkoba, Lokasi di Depan UMS & Karanganyar

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap dua residivis penyalahgunaan narkoba, Selasa (5/12/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua residivis penyalahgunaan narkoba, Selasa (5/12/2023).

Satu di antaranya ditangkap di Jalan A Yani Kartasura, tepatnya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Sementara pelaku lainnya ditangkap di rumahnya, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, membeberkan kedua pelaku yakni SU, 37 warga Jebres, Kota Solo, dan S, 43 warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.

“Jadi pelaku SU ini ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu di Jalan A. Yani Kartasura. Kemudian dilakukan pengembangan, SU mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari S,” terang Kasat Narkoba, Selasa.

Advertisement

“Jadi pelaku SU ini ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu di Jalan A. Yani Kartasura. Kemudian dilakukan pengembangan, SU mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari S,” terang Kasat Narkoba, Selasa.

AKP Warsino membeberkan setelah mendapat identitas dari S, petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penangkapan di rumahnya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Rincian barang bukti yang disita dari pelaku SU sebanyak 0,83 gram sabu, dan barang bukti yang disita dari S sebanyak 9,06 gram.

Advertisement

Pelaku S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2)  dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, AKP Warsino menambahkan kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba. Dalam catatan kepolisian pelaku S merupakan residivis tindak pidana narkoba pada 2019 lalu. Ia divonis menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Solo.

Sementara SU pada 2023 pernah ditangkap oleh pihak kepolisian dan langsung menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, dalam wawancara sebelumnya mengungkapkan akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian sama dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, kolaborasi tersebut bakal diperkuat, utamanya langkah-langkah pencegahan terhadap para pelajar dan mahasiswa.

Sementara sepanjang semester I 2023, jajaran Polres Sukoharjo telah mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda yang bakal menjadi calon-calon pemimpin bangsa,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani telah mencanangkan 37 Kampung Tangguh Anti Narkoba pada Selasa (22/8/2023) silam. Pencanangan yang digagas Polres Sukoharjo tersebut dipusatkan di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.

Etik menilai seiring dengan adanya kemajuan teknologi dan bidang kehidupan lain, berkembang pula permasalahan sosial di masyarakat sebagai dampaknya. Salah satu dampaknya adalah maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, untuk mengantisipasi masalah peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, namun juga tugas seluruh masyarakat.

Kampung tangguh anti narkoba dengan melibatkan peran masyarakat secara langsung diharapkan menjadi upaya efektif untuk menekan penurunan angka pemakai dan pengedar narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif