Soloraya
Jumat, 30 Agustus 2019 - 17:15 WIB

Polres Sukoharjo Telusuri Aset Tersangka Arisan Fiktif di Solo, Hasilnya Bikin Heran

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo menelusuri aset milik tersangka kasus arisan fiktif TR, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

TR diduga menipu dan menggelapkan uang milik para korban arisan fiktif itu di Solo dan Sukoharjo dengan total nilai Rp5 miliar lebih. Namun, hasil penelusuran aset dengan mengecek kondisi rumah TR bikin polisi heran dan bingung.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan dari hasil penelusuran aset sementara, TR diketahui tidak meniliki aset yang fantastis.

Padahal kerugian korban yang melapor baik di Polresta Solo maupun Polres Sukoharjo terhitung besar. Korban yang melapor ke Polresta Solo kerugiannya mencapai Rp5 miliar sementara di Sukoharjo Rp149 juta.

Advertisement

Padahal kerugian korban yang melapor baik di Polresta Solo maupun Polres Sukoharjo terhitung besar. Korban yang melapor ke Polresta Solo kerugiannya mencapai Rp5 miliar sementara di Sukoharjo Rp149 juta.

“Kami belum tahu pasti uang itu larinya ke mana. Dari penelusuran aset tidak ditemukan yang nilainya fantastis. Jangankan mobil, handphone saja dikasih kok,” ungkap AKP Yoga, Jumat (30/8/2019).

Selama pelariannya TR bersembunyi dari satu hotel ke hotel di wilayah Sukoharjo. Selain itu menurut keterangan para korban, TR juga dikenal hidup mewah.

Advertisement

“TR diketahui tinggal di daerah Sangkrah, Pasar Kliwon. Dia ini janda beranak dua dan kondisi rumahnya biasa saja,” katanya.

Rumah tersangka terletak di lingkungan padat penduduk dan tidak ditemukan aset yang mencolok atau bernilai tinggi. Bahkan TR tidak memiliki mobil.

“Kami juga bingung uangnya di bawa ke mana? Apakah mungkin untuk gaya hidup atau lainnya. Yang jelas tersangka selama ini tinggal dari hotel ke hotel di wilayah Solo Baru,” katanya.

Advertisement

Kasatreskrim mengungkap modus TR dalam mengelabui korban dengan mengajak kenalannya mengikuti arisan online melalui aplikasi Whatsapp. TR diduga membutuhkan biaya cukup besar untuk mengelabui korban.

TR membuat para korban percaya terlebih dahulu. Saat mengikuti arisan kali pertama, TR memberikan uang tarikan arisan kepada para korban. Alhasil para korban percaya dengan arisan yang dijalankannya.

“Seperti korban dari Sukoharjo yang percaya karena saat ikut pertama dia memang benar mendapatkan uang tarikan arisan di bulan ketujuh senilai Rp30 juta. Pelaku butuh modal besar karena semakin banyak yang ikut arisan, semakin besar pula modal yang dibutuhkan untuk diputar dan diputar sampai mentok,” katanya.

Advertisement

Menurut Kasatreskrim, korban sudah begitu mempercayai TR hingga terus memasang uang arisan. Hal ini berbekal dari keikutsertaannya yang pertama bisa mendapatkan uang tarikan arisan Rp30 juta.

Pelaku juga menyakinkan dengan broadcast dari peserta lain yang mengikuti arisan tersebut. Dengan kondisi ini, korban percaya adanya arisan yang dijalankan TR meskipun arisan tersebut fiktif.

“Korban mulai curiga saat pelaku tidak memberikan uang tarikan arisan sesuai yang dijanjikan. Lalu korban melaporkan ke sini karena ada korban lain yang sudah melaporkannya ke Polresta Solo. Total korban mengalami kerugian Rp149 juta,” katanya.

Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Penyidikan kasus arisan fiktif masih terus dikembangkan Polres Sukoharjo. Koordinasi dengan Polresta Solo dilakukan mengingat korban arisan fiktif juga melaporkan TR di sana.

Polres mengimbau warga yang merasa menjadi korban arisan fiktif TR segera melaporkan ke Polres Sukoharjo.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif