SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Operasi Pekat Candi 2011 yang dilancarkan Polres Boyolali berhasil mengamankan 12 tersangka perjudian. Kedua belas tersangka praktik judi itu ditangkap petugas jajaran Polres Boyolali selama pelaksanaan operasi jelang Lebaran lalu.

Praktik perjudian yang dilakukan antara lain, judi togel, dadu dan judi lotre menggunakan permen cecak. Disebutkan, 27 Juli, petugas berhasil meringkus tersangka penjual judi kupon togel, Rukamto, 35, warga Dukuh Selondoko, Desa Selondoko, Kecamatan Ampel. Ia kedapatan berjualan kupon judi togel sambil jualan mi ayam di Ampel.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sementara pada tanggal 28 Juli, petugas menangkap dua orang tersangka yaitu Sarjiman, 43, bandar, warga Klabang, Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit dan Mitro Pawiro alias Jumar, 77, warga Surodadi, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota.

“Keduanya diringkus saat tengah berjudi  jenis dadu di Dukuh Tegalsari, Desa Randusari, Kecamatan Teras,” papar Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi kepada wartawan akhir pekan lalu.

Sedangkan pada 1 Agustus lalu tiga tersangka judi lotre menggunakan permen cecak diamankan. Ketiga tersangka yaitu Sri Sundari, Ardianto dan Sugeng Susanto. Pada 10 Agustus petugas sukses mengungkap peredaran judi togel di Kecamatan Wonosegoro.

Kedua tersangka diringkus petugas yaitu Ihwani, 52, penambang, warga Gunung Bantal, Brancah, Kabupaten Semarang dan Nurudin, 41,  pengepul, warga Geget Dalem, Beringin, Kabupaten Semarang.

“Pada 12 Desember petugas menggrebek perjudian dadu di sebuah rumah kosong di Dukuh Banharjo, Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.

Ketiganya adalah Darno, 45 dan Suranto, 40, warga dukuh setempat serta Suparno, 42, warga Dukuh Gejikan, Desa Gagaksipat. Sementara bandarnya, Tukiyo alias Kerok, 41, warga Dukuh Jembangan, Desa Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak ikut dikukut.

Penangkapan terus berlanjut petugas menggrebek perjudian jenis dadu di Dukuh Kebonan, Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede pada tanggal 21 Agustus. Satu orang berhasil yaitu M Pandoli alias Ndoli, 45.

Sementara itu, pada 25 Agustus dua tersangka berhasil diciduk. Mereka adalah Agus Suparno, 52, penambang, warga Desa Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro dan Markum, 48, pengepul, warga Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu. Para tersangka tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Polres Boyolali tetap mendukung kebijakan Polri dan Polda Jateng untuk memberantas praktik perjudian apapun bentuknya,” tandasnya.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya