SOLOPOS.COM - Barang Bukti (SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Barang Bukti (SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Klaten (Solopos.com)–Aparat Polres Klaten berhasil meringkus tiga tersangka penggelapan mobil di kawasan Kajoran, Klaten Selatan, Minggu (29/5/2011) malam. Satu orang tersangka berhasil lolos dari kejaran polisi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang himpun Espos di Mapolres Klaten, Senin (30/5/2011), tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sariman, 46, warga Jalan Cemara 24B,  Kelurahan Tejo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung, Sri Juwarni, 36, warga Dukuh Mengkan, Desa Jetis, Klaten Selatan, dan Purwanti, 35, warga Dukuh Gading, Desa Belangwetan, Klaten Utara. Sedangkan tersangka yang buron adalah Yanwar Al Yuyun, 25, warga Pandes, Wedi.

Jajaran Polres Klaten melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Akhirnya, tiga tersangka berhasil dibekuk polisi di kawasan Kajoran, Klaten Selatan, Minggu malam. Sementara Yanwar hingga kini masih berstatus buron.

”Mereka bermaksud menggadaikan mobil. Tetapi sebelum terlaksana mereka berhasil ditangkap. Tersangka diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya