SRAGEN--Anggota Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap pedagang miras jenis ciu. Pelaku ditangkap di toko miliknya di Dukuh Jetak Kidul, RT 002, Jetak, Sidoharjo, Sragen, Jumat (24/2), pukul 14.30 WIB. Sanjum, 50, tidak dapat mengelak saat ditangkap anggota Kasat Narkoba dan anggota lain.
Warga Dukuh Jetak dibawa ke Polres Sragen bersama barang bukti miras jenis ciu sebanyak dua botol air mineral ukuran 1.500 mililiter. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga tentang keberadaan salah seorang warga yang menjual miras.
“Pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat ditemui Solopos.com, Senin (27/2/2012).
(JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani)