SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Polres Klaten menetapkan lima orang sebagai tersangka penambang liar. Kelima tersangka itu diketahui sebagai pengelola aktivitas penambangan liar yang telah digerebek aktivitasnya oleh aparat beberapa waktu silam.

Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kasatreskrim AKP Kurnia Hadi kepada wartawan, Jumat (10/7), kelima tersangka tersebut adalah JW, HT, S, SW, Sr.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polisi enggan mengungkapkan lebih detail mengenai identitas lengkap para tersangka untuk menghindari adanya pemanfaatan kasus oleh pihak tak bertanggungjawab. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi, jelas Kasat, belum akan menahan mereka.

“Tersangka hingga saat ini bersikap kooperatif,” ujar Kasat di ruang kerjanya.

JW, jelas Kasat, merupakan pengelola penambangan liar di Desa Tangkil Kemalang. HT, beroperasi secara liar di Dukuh Sruweng, Kemalang. Sementara S beroperasi di Tlogowatu. SW dan Sr terindikasi beroperasi secara liar di Dukuh Pulogede, Desa Panggang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah onderdil backhoe agar peralatan berat itu tidak bisa beroperasi. Peralatan berat yang telah disita aparat sendiri, masih berada di lokasi dengan dipasangi garis polisi.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya