SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran Pilkada. Kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus money politics.

Kasatreskrim Sukoharjo AKP Sukiyono mengatakan, saat ini total berkas laporan pelanggaran Pilkada yang telah diterima dari Panwaskab Sukoharjo berjumlah tujuh kasus. Enam di antaranya <I>money politics<I> sedangkan sisanya kasus pencoblosan ganda.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seluruh kasus diserahkan dalam waktu yang berbeda mulai tanggal 7 Juni (tiga kasus), 9 Juni (dua kasus), 14 Juni (satu kasus) dan tanggal 15 Juni (satu kasus). Dari tujuh kasus tersebut, dua orang telah dinyatakan tersangka.

“Semua kasus yang masuk langsung diproses dan ditindaklanjuti, bahkan sudah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) yang turun dan saat ini dua orang sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/6) mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono.

Kasatreskrim menambahkan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka  lantaran diduga terlibat money politics masing-masing SP dan SD. Keduanya terancam dijerat pasal 117 ayat 2 UU 34 tahun 2004 tentang Pemilukada dengan ancaman hukuman dua bulan penjara maksimal 12 bulan dan atau denda minimal Rp satu juta sampai Rp 10 juta.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya