Soloraya
Selasa, 22 Juni 2010 - 19:11 WIB

Polres tetapkan tersangka kasus money politics

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran Pilkada. Kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus money politics.

Kasatreskrim Sukoharjo AKP Sukiyono mengatakan, saat ini total berkas laporan pelanggaran Pilkada yang telah diterima dari Panwaskab Sukoharjo berjumlah tujuh kasus. Enam di antaranya <I>money politics<I> sedangkan sisanya kasus pencoblosan ganda.

Advertisement

Seluruh kasus diserahkan dalam waktu yang berbeda mulai tanggal 7 Juni (tiga kasus), 9 Juni (dua kasus), 14 Juni (satu kasus) dan tanggal 15 Juni (satu kasus). Dari tujuh kasus tersebut, dua orang telah dinyatakan tersangka.

“Semua kasus yang masuk langsung diproses dan ditindaklanjuti, bahkan sudah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) yang turun dan saat ini dua orang sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/6) mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono.

Kasatreskrim menambahkan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka  lantaran diduga terlibat money politics masing-masing SP dan SD. Keduanya terancam dijerat pasal 117 ayat 2 UU 34 tahun 2004 tentang Pemilukada dengan ancaman hukuman dua bulan penjara maksimal 12 bulan dan atau denda minimal Rp satu juta sampai Rp 10 juta.

Advertisement

ufi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif