SOLOPOS.COM - Personel Tim Gegana Brimob Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara ledakan bahan petasan yang mengakibatkan empat remaja mengalami luka bakar di Desa Bulusari, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Minggu (17/3/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebelum insiden ledakan bahan petasan yang tengah diracik hingga melukai empat orang di Slogohimo, Minggu (17/3/2024), Polres Wonogiri sudah mewanti-wanti warga agar tidak main-main dengan petasan dan bahan peledak.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyampaikan sejak menjelang Ramadan, aparat Polres Wonogiri sudah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan salah satu sasarannya perampasan petasan dan bahan-bahannya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Polres Wonogiri pun merasa kecolongan dengan terjadinya insiden di Slogohimo. Polres langsung menangani insiden itu dengan mendatangkan tim Gegana Brimob Polda Jateng untuk menyelidiki.

Anom membeberkan imbauan aparat kepolisian kepada warga untuk tidak bermain atau meracik petasan ini bukan tanpa dasar. Nyatanya, bahan-bahan petasan maupun petasan yang sudah jadi sangat mungkin menimbulkan ledakan yang berujung petaka bagi pembuatnya maupun orang lain.

Bagi orang yang bermain-main dengan petasan dan bahan peledak juga terancam pidana. Anom mengatakan ketentuan terkait petasan dan bahan peledak itu sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12/1951.

Pasal 1 UU tersebut menyebutkan, “Barang siapa yang tanpa izin memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun”.

Ancaman Hukuman

Yang dimaksud dengan bahwa peledak antara lain semua bahan peledak yang merupakan luluhan kimia tunggal atau adukan bahan peledak. Informasi yang dihimpun Solopos.com, petasan dikategorikan sebagai bunga api.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 17/2017 tentang Perizinan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, bunga api yang berisi mesiu lebih dari 20 gram dan ukuran bunga api atau petasan lebih dari 5 sentimeter (cm), harus dibuat dengan izin.

Mesiu yang dimaksud itu antara lain campuran belerang, arang kayu, dan serbuk aluminium. Selain itu produsen petasan atau bunga api juga wajib berbadan hukum.

Sedangkan orang yang menyalakan petasan hingga menyebabkan bahaya juga bisa terancam hukuman pidana. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 187 KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau bahaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi orang lain dan 20 tahun jika menyebabkan orang lain meninggal dunia”.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang remaja warga Kelurahan Bulusari, Slogohimo, Wonogiri, mengalami luka bakar akibat petasan yang sedang mereka racik meledak pada Minggu (17/3/2024) siang.

Aparat Polres Wonogiri dan tim Gegana Brimob Polda Jateng langsung turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi ledakan, mereka menemukan bubuk mesiu yang terdiri atas serbuk belerang, natrium netral, dan arang.

Dibeli secara Online

Anom mengatakan bubuk mesiu untuk bahan petasan yang diracik empat remaja tersebut dibeli secara online via aplikasi lokapasar pada April 2023. Mereka membeli bubuk mesiu untuk petasan itu sebanyak satu kilogram.

Namun, bahan-bahan itu meledak saat mereka mencampurkan dan menumbuk bubuk itu di cobek. Anom mengatakan sebelum kejadian pada Minggu itu, para remaja tersebut sudah pernah membuat petasan.

”Infonya mereka sudah pernah membuat petasan. Ukurannya sebesar kaleng susu,” kata Anom kepada Solopos.com, Senin (18/3/2024).

Empat remaja yang terluka itu yakni AA,12, DA,14, GK, 15, dan NM, 14. Dari empat remaja itu, tiga orang di antaranya mengalami luka bakar serius dan sudah dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk menjalani perawatan.

Satu korban lainnya sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Tetapi saat ini hanya menjalani rawat jalan karena hanya mengalami luka bakar ringan.

Anom menjelaskan kejadian itu berawal ketika empat remaja warga Kelurahan Bulusari, Slogohimo, Wonogiri, berkumpul untuk merakit petasan. Di tempat itu, AA dan DA mencampurkan bahan petasan berupa serbuk belerang, kalium nitrat, dan arang.

Ketiga bahan itu dicampur menjadi satu di cobek. Saat ketiga bahan itu ditumbuk, tiba-tiba timbul ledakan cukup besar hingga membuat keempat remaja itu mengalami luka bakar.

Anom menyampaikan berdasarkan keterangan korban, petasan yang diracik itu sedianya diledakkan di area persawahan Desa Bulusari, Slogohimo, Wonogiri. “Bahan-bahan untuk meracik petasan itu dibeli secara online oleh mereka,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya