SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak korupsi.(freepik.com).

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menyelidiki unsur pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Batuwarno senilai Rp6,7 miliar.

Para kepala desa di Kecamatan Batuwarno memutuskan menyerahkan proses hukum kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan dua pengurus UPK itu ke kepolisian. Sebagai informasi, UPK Batuwarno merupakan unit kerja Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Kecamatan Batuwarno.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keanggotaan BKAD terdiri atas desa-desa di Kecamatan Batuwarno. UPK tersebut yang mengelola dana bergulir masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK mengelola penyaluran dan penerimaan DBM untuk dan dari kelompok warga miskin.

Pengelolaan UPK bertujuan mengentaskan masyarakat miskin di lingkup kecamatan. Sejak 2022, pemerintah mentransformasikan UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Salah satu syaratnya penggunaan DBM dalam UPK itu tidak bermasalah.

Per September 2022 UPK Batuwarno, Wonogiri, sudah beralih menjadi Bumdesma Batuwarno, namun belum memiliki badan hukum karena masih tersandung kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana tersebut.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan sudah mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana UPK Batuwarno setelah desa-desa di Batuwarno menggelar musyawarah antardesa atau MAD, Rabu (12/7/2023). “Alhamdulillah sudah [tangani]. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” kata AKP Untung saat dihubungi Solopos.com, Jumat (14/7/2023).

Polisi Upayakan Penyelidikan Cepat

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan polisi berupaya agar proses penyelidikan berjalan cepat dan berlanjut ke proses penyidikan. Penyelidikan dilakukan kepada dua terduga pelaku yang merupakan Sekretaris dan Bendahara UPK Batuwarno.

Menurut Anom, kasus dugaan penyelewengan UPK Batuwarno, Wonogiri, itu merupakan tindak pidana korupsi. “Ini tindak pidana. Tetapi akan kami dalami dulu, ini masih proses penyelidikan,” ujar AKP Anom.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, desa-desa anggota Bumdesma Batuwarno melaksanakan MAD pada Rabu (5/7/2023) lalu. MAD itu membahas soal keberlanjutan Bumdesma Batuwarno sekaligus menentukan proses hukum terduga pelaku penyalahgunaan dana UPK senilai Rp6,7 miliar.

Dalam MAD itu diputuskan proses hukum terduga pelaku diserahkan kepada Polres Wonogiri. Kemudian Bumdesma dibekukan untuk sementara waktu sampai proses hukum pelaku selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan kasus penyalahgunaan atau korupsi DBM tersebut dilakukan Sekretaris dan Bendahara UPK Kecamatan Batuwarno.

Mereka diduga menggunakan DBM tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan atau malaadministrasi. Praktik curang itu diketahui bermula ketika UPK tersebut akan bertransformasi menjadi Bumdesma Kecamatan Batuwarno.

Pengembalian Dana dari Terduga Pelaku Tak Signifikan

Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, Anton menjelaskan selama tiga bulan, pelaku diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah itu dengan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan tersebut. Kedua pelaku sudah berupaya mengembalikan.

“Tetapi nilainya tidak banyak, tidak signifikan dengan apa yang telah diselewengkan,” kata Anton saat ditemui Solopos.com di Kantor PMD Wonogiri, Selasa siang.

Atas dasar itu, lanjut Anton, pelaku akan diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum. Anton menyebut UPK Kecamatan Batuwarno memiliki DBM senilai total Rp7,3 miliar. Modus penyelewengan dilakukan dengan memberikan penyaluran atau pembiayaan DBM kepada kelompok fiktif.

Selain itu, menyalurkan DBM kepada perorangan dan di luar warga Kecamatan Batuwarno. Padahal, lanjut dia, DBM UPK hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang terdiri atas warga miskin di dalam kecamatan. Jumlah anggota kelompok itu minimal lima orang.

Dana yang disalurkan untuk kelompok itu tidak untuk kegiatan konsumtif, melainkan untuk usaha. Roh dari penyaluran DBM untuk penanganan kemiskinan di desa.

Anton melanjutkan Sekretaris dan Bendahara itu sudah mengakui jika mereka menyalahgunakan DBM UPK Kecamatan Batuwarno. Pemerintah Desa di Kecamatan Batuwarno sudah membentuk Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya