SOLOPOS.COM - PEJUDI DOMINO-Empat tersangka pejudi domino atau qiu-qiu yang berjudi di rumah Suwarni, 55, warga Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo. Foto diambil, Rabu (18/4/2012). Espos/Trianto Hery Suryono

PEJUDI DOMINO-Empat tersangka pejudi domino atau qiu-qiu yang berjudi di rumah Suwarni, 55, warga Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo. Foto diambil, Rabu (18/4/2012). Espos/Trianto Hery Suryono

WONOGIRI--Hingga empat bulan atau kwartal I tahun ini, sebanyak 20-an pejudi aneka jenis perjudian ditangkap dan menjadi penghuni Hotel Prodeo Mapolres Wonogiri. Terakhir dalam kurun tiga hari, tim reskrim Polres Wonogiri pimpinan Iptu M Kariri menangkap sembilan pejudi di tempat terpisah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pernyataan itu disampaikan Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (18/4/2012). Dari sembilan tersangka terdapat dua sopir dan seorang mahasiswa PTN di Solo.

“Keluarga, rekan dekat maupun tetangga tersangka agar tak percaya dengan iming-iming seseorang yang ingin membebaskan tersangka. Seseorang yang bertelepon mengatasnamankan Kapolres maupun Kasatreskrim mohon diabaikan saja, karena percuma mengeluarkan dana dengan harapan pembebasan tersangka,” ujar Kasubag Humas.

Menurutnya, judi termasuk penyakit masyarakat sehingga pengawasan melekat berada di pundak masyarakat. Ditambahkan oleh Kasatreskrim, sembilan tersangka pejudi ditangkap pada 14 dan 17 April di dua tempat, yaitu di Desa Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo dan Desa Tawangharjo, Kecamatan Giriwoyo.

Di Sidoharjo, empat pejudi yang ditahan adalah, Supriyanto, 34, warga Desa Kayuloko dan Kasimo, 41, warga Desa Tremes keduanya berprofesi sebagai sopir, Mardi, 38, warga Desa Jatinom dan Darmin, 37, warga Desa Kayuloko, kesemuanya masuk Kecamatan Sidoharjo. Dari keempat pejudi, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu domino, sebuah tikar dan uang tunai Rp237.000.

Sedangkan di Desa Tawangharjo, Kecamatan Giriwoyo, tim reskrim menangkap seorang bandar judi dadu yang bernama Warsino alias Sogo, 33, warga Desa Danan, Kecamatan Giriwoyo dan empat pemasang. Yakni Tomi Ernanto, 28, warga Desa Tawangharjo, Hendarto, 23, warga Desa Sendangagung, Erfan Kodri, 20, seorang mahasiswa PTN di Solo dan warga Desa Sirnoboyo dan Karno, 47, warga Desa Tawangharjo, kelimanya masuk Kecamatan Giriwoyo.

“Kelima pejudi bermain di rumah Suyatni, 41 sehingga suami tuan rumah yang ikut berjudi, Karno juga diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp841.000, sebuah tikar, alat dadu,” tandas Sugiyo. Sementara itu, keempat pejudi di Kayuloko, Kecamatan Sidoharjo mengaku hanya iseng sambil menunggu penyelesaian pengelasan knalpot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya