Soloraya
Rabu, 7 September 2011 - 12:06 WIB

Polres Wonogiri tangkap dua pelaku illegal logging

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Jajaran Polres Wonogiri berhasil menggagalkan upaya pembalakan kayu atau illegal logging dari hutan milik Perum Perhutani di Desa Conto, Kecamatan Bulukerto dalam operasi Ketupat Candi dalam rangka pengamanan Lebaran 2011 yang dimulai 23 Agustus lalu.

Dua pelaku ditangkap dan 15 potong kayu pinus diamankan sebagai barang bukti. Selain illegal logging, ada enam kasus lain yang ditangani Polres selama operasi tersebut, yang terdiri atas dua kasus perjudian, tiga kasus pencurian, dan satu kasus penganiayaan.

Advertisement

Jumlah kasus ini, meskipun hampir sama dengan Lebaran tahun sebelumnya, diakui Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo yang berbicara mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, kepada wartawan, Selasa (6/9/2011), masih tergolong tinggi karena target dalam operasi Ketupat Candi adalah nol kejadian.

Termasuk kasus illegal logging yang berhasil digagalkan, merupakan kasus yang jarang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri.  “Pada 25 Agustus lalu kami menggagalkan dan menangkap dua pelaku illegal logging di hutan pinus petak 110 milik Perum Perhutani di Desa Conto, Kecamatan Bulukerto. Selain itu, ada 15 potong kayu pinus yang terdiri atas 12 batang panjang dua meter berbentuk balok dan tiga batang panjang tiga meter berbentuk gelondongan yang kami amankan. Kayu-kayu itu mereka tebang kemudian diangkut,” jelas Sugiyo.

Dua pelaku illegal logging yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Mariman, 60, warga Dusun Nglarangan RT 6/RW III Desa Conto, Bulukerto, dan Bibit bin Karmin, 37, warga Dusun Sobo RT 1/RW VII Desa Geneng, Bulukerto. Mereka bakal dikenai Pasal 50 ayat 3 huruf e juncto Pasal 78 ayat 5 UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan, sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement

Kasus perjudian, masing-masing kasus judi domino di Dusun Pencil, Desa Ngrompak, Jatisrono, pada Kamis (1/9/2011) dengan pelaku Saryanto alias Sumpir dan Kadiman, keduanya warga Ngrompak, dan kasus judi dadu di Dusun Wonokriyo, Tawangharjo, Giriwoyo pada Sabtu (3/9/2011) dengan pelaku Sunyoto, warga Dringo, Giriwoyo, dan Slamet Pujianto, Sunarno, dan Paino, ketiganya warga Baturetno.

Pencurian terjadi di tiga tempat yakni di rumah Joko Sambodo, Dusun Brambangan, Desa Gunungan, Manyaran pada Minggu (4/9/2011), dan  rumah Katino, di Jl Salak, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri pada Senin (29/8/2011). Kedua pencurian itu masih dalam penyelidikan dan pelakunya belum tertangkap.

Satu pencurian lagi terjadi di Dusun/Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri dengan korban Sugiyanto, 29, warga Dusun Kalikatir, Nambangan, Selogiri, dan pelaku Warsito, warga Dusun Dalisemar, Desa Conto, Bulukerto. Sedangkan kasus penganiayaan terjadi pada Purwanto, warga Dusun Brono, Desa Ngadirojo Lor, Ngadirojo, pada Jumat (2/9/2011) dengan pelaku tetangganya sendiri, Harmanto, yang masih buron.

Advertisement

(shs)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif