Soloraya
Senin, 11 Oktober 2021 - 12:17 WIB

Polresta Musnahkan 1.259 Knalpot Brong, Rata-Rata Milik Warga Luar Solo

Bayu Jatmiko Adi  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Espos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menjaring sekitar 1.259 kendaraan dengan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Pada Senin (11/10/2021), sebanyak 1.259 knalpot brong tersebut dimusnahkan di Mako Polresta Solo, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Sejumlah kendaraan berknalpot tidak standar tersebut terjaring dalam operasi yang rutin dilakukan Satlantas Polresta Solo periode Maret 2021 hingga 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemilik Ambil Motor Knalpot Brong Disita Polisi Karanganyar Bareng Ortu

Advertisement

Baca Juga: Pemilik Ambil Motor Knalpot Brong Disita Polisi Karanganyar Bareng Ortu

Tujuan dari penjaringan itu adalah untuk menindak tegas penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara memotong knalpot menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong dan dilindas dengan alat berat stoom sehingga knalpot tidak bisa digunakan kembali.

Advertisement

Baca Juga: Terjaring Razia, 29 Motor Knalpot Brong Dibawa ke Satlantas Karanganyar

Selain alasan tidak layak jalan, penyitaan knalpot brong juga dilakukan karena dinilai membahayakan. Menurutnya, berdasarkan penelitian yang ada, knalpot tidak standar akan berpengaruh terhadap proses perapian mesin.

“Sebab perapiannya tidak sama dengan yang sudah melalui penelitian secara spesifikasi teknis penggunaan knalpot standar. Dari beberapa kejadian, terjadi arus pembakaran yang melebihi kapasitasnya sehingga bisa terjadi kebakaran,” jelas dia.

Advertisement

Dengan begitu penggunaan knalpot brong akan membahayakan pengguna kendaraan itu sendiri maupun pengguna kendaraan lainnya.

Baca Juga: Operasi Knalpot Brong Karanganyar Jaring 1 Pelanggar

Lebih dari itu, penggunaan knalpot brong dinilai meresahkan masyarakat. Sebab knalpot tersebut mengeluarkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Advertisement

“Jadi, setiap pelanggatan akan kami lakukan penindakan tegas, dengan denda tilang. Selain itu ada kewajiban yang bersangkutan untuk melepas knalpot brong dan diganti knalpot sesuai spesifikasi,” lanjut dia.

Menambahkan, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menyebutkan dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia tersebut, sekitar 800 di antaranya adalah sepeda motor.

Baca Juga: Pakai Motor Knalpot Brong, Denny Caknan Dicegat Bocah di Kota Solo

“Jadi lebih banyak sepeda motor, sisanya mobil. Kemudian yang disayangkan, rata-rata bukan orang Solo asli, ada dari daerah-daerah di sekitar Solo, ada Jogja ada juga dari Bandung,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif