Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik yang kerap menyasar di kamar indekos di wilayah Jebres. Selain dua pelaku, polisi juga menangkap satu penadah barang elektronik di wilayah Ngawi, JawaTimur.
Kedua pelaku pencurian barang elektronik masing-masing berinisial A dan D. Keduanya merupakan warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Barang elektronik hasil curian lantas dijual ke seorang penadah berinisial A, warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka A ditangkap di indekosnya di wilayah Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Petugas langsung mengembangkan penyelidikan dengan menangkap pelaku lain, D di wilayah Semanggi, Pasar Kliwon.
“Untuk tersangka A yang berperan sebagai penadah ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. Mereka berasal dari Solo,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Jumat (14/7/2023).
Para pelaku kerap menyatroni kamar indekos di belakang kampus ISI Solo dan UNS Solo di wilayah Jebres. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di delapan lokasi sejak Februari. Barang curian yang digasak pelaku berupa laptop, kamera, serta handphone di dalam kamar indekos.
Modusnya, lanjut Kapolresta Solo, para pelaku berkeliling menyusuri gang-gang sempit dan jalan perkampungan di belakang kampus UNS Solo dan ISI Solo. Mereka lantas masuk ke kamar indekos yang kondisinya sepi.
“Para pelaku beraksi secara spontan, buka melakukan survei terlebih dahulu. Jika ada kesempatan dan peluang, mereka langsung masuk ke kamar indekos dan mencuri barang berharga di kamar indekos,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti berupa dua laptop, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian di indekos. Tersangka A dan D dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Sedangkan tersangka A yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.
Sementara itu, tersangka A mengaku kali pertama melakukan aksi pencurian di kamar indekos pada Februari. Dia mengincar kamar indekos yang minim sistem keamanan seperti pintu gerbang tidak dikunci dan tidak ada kamera closed circuit television (CCTV) yang dipasang di area indekos.
Sehari-hari, A mengaku bekerja sebagau juru masak di salah satu restoran di Kota Bengawan. “Laptop curian langsung saya jual ke A. Harganya bervariatif Rp700.000-Rp800.000 per unit. Uang hasil penjualan laptop digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.