Soloraya
Jumat, 25 September 2020 - 14:54 WIB

Polresta Solo Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Penganiayaan Anggota PSHT

Ichsan Kholif Rahman  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus penganiayaan orang tidak dikenal yang mengakibatkan tiga pemuda anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditangani kepolisian secara profesional.

Jajaran Polresta Solo membentuk tim khusus dibantu Direskrimum Polda Jateng untuk mengungkap perkara penganiayaan yang terjadi pada pekan lalu di Mojosongo, Jebres.

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Jumat (25/9/2020) mengatakan tim khusus masih terus bekerja dengan menyelidiki untuk segera mengungkap kasus penganiayaan itu.

Kunjungi Rumah Anggota PSHT Korban Penyerangan, Kapolresta Solo: Kasus Pasti Ditangani!

Advertisement

Kunjungi Rumah Anggota PSHT Korban Penyerangan, Kapolresta Solo: Kasus Pasti Ditangani!

Menurutnya, tim khusus itu juga telah menggandeng Tim Informasi Teknologi (IT).

Menurutnya, jajaran Polresta Solo berkoordinasi secara efektif dengan Polres Sukoharjo. Hal itu dikarenakan ada dua kejadian dengan kurun waktu yang hampir sama dan cara hampir sama.

Advertisement

Resmi, Pemerintah Beri Kuota Internet Gratis hingga Desember 2020

Ia menambahkan jika masing-masing kelompok ingin berkontribusi dalam penanganan kasus penganiayaan ini dapat memberikan informasi ke kepolisian.

Jangan Sampai Ada Lagi Pengerahan Massa

Namun, penegakan hukum hanya kepolisian yang berkewenangan. Sehingga, jangan sampai ada lagi pengerahan massa di tengah pandemi karena itu sangat rentan.

Advertisement

"Apabila ada kerumunan kami akan bertindak tegas. Preventif tentu kami utamakan, kalau diimbau masih tidak mau kami akan gunakan penegakan hukum secara undang-undang untuk memutus rantai Covid-19," imbuh Kapolresta.

Derita Petani Klaten, Stok Pupuk Urea Bersubsidi di 5 Kecamatan Kosong

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menyampaikan telah memeriksa delapan saksi.

Advertisement

Jajaran Polresta Solo juga telah mengunjungi kediaman tiga orang korban berusia belasan tahun itu.

Dalam silaturahmi itu Kapolresta menyampaikan rasa keprihatinannya serta turut mendoakan agar tiga korban penganiayaan cepat beraktivitas seperti biasa.

Tiga korban penganiayaan itu berinisial AA, 18, AR, 18, keduanya warga Mojosongo. Lalu, AF, 18, warga Banyuanyar.

3 Lokasi di Klaten Ini Tersedia Internet Gratis untuk Belajar Daring

Advertisement
Kata Kunci : Polresta Solo PSHT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif