Soloraya
Senin, 16 November 2020 - 15:47 WIB

Polresta Solo Buru Satu Penjambret yang Kabur, Identitas Sudah Dikantongi

Ichsan Kholif Rahman  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar energi solo/Pelaku jambret satu unit laptop di kawasan Karangasem pada Kamis (12/11/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo memburu penjambret yang melarikan diri seusai berkasi di wilayah Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (12/10/2020) lalu. Identitas pelaku itu sudah dikantongi polisi. Ia berinisial AI, 33, warga Gedongan, Colomadu, Karanganyar.

AI berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengi pelaku AT, 31, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo saat menjambret tas milik AG, warga Simo, Boyolali. Tas itu berisi laptop.

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, Senin (16/11/2020). “Tersangka [AT] merupakan residivis penjambretan juga. Pelaku yang lari belum tertangkap,” papar dia Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Diserang Caci Maki Dan Hujatan Netizen, Begini Reaksi Gibran Cawali Kota Solo

Sebelumnya, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, berinisial AT, 31, dihajar massa seusai menjambret satu unit laptop di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Kamis siang. Satu pelaku lainnya, yakni AI, melarikan diri.

Advertisement

Kasatreskrim menjelaskan kronologi penjambretan itu bermula ketika korban membawa tas berisi laptop keluar dari salah satu ruko. Kemudian, dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX datang mendekat dari utara dan merampas tas itu. Korban sempat mencoba mempertahankan tas itu, namun gagal.

“Pelaku melarikan diri ke arah selatan, korban lantas berteriak meminta pertolongan. Kebetulan ada driver ojek online melintas dan berhasil menangkap salah seorang pelaku,” imbuh dia.

UNS Sabet 7 Penghargaan Kapal Cepat di KKCTBN

Advertisement

Pelaku, yakni AT, sempat diamankan di salah satu pos keamanan untuk menghindari amuk massa. Kebetulan, truk dalmas tengah melintas. Pelaku pun dibawa ke Mapolresta Solo menggunakan truk dalmas tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif