SOLOPOS.COM - Penandatanganan MoU Polresta Solo dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa terkait peningkatan program layanan rehabilitasi adiksi narkoba di Mapolresta Solo, Selasa (8/3/2022). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo berkomitmen tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus peredaran atau penyalahgunaa narkoba tapi juga rehabilitasi. Hal itu untuk antisipasi agar para pengedar maupun pengguna narkoba yang telah tertangkap tidak kembali terjun ke jurang yang sama setelah menjalani masa hukuman.

Upaya itu dikuatkan dengan penandatangan MoU dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa terkait peningkatan program layanan rehabilitasi adiksi narkoba. Penandatanganan MoU dilakukan di Mako Polresta Solo, Selasa (8/3/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Polresta Solo Ungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Orang Ditangkap

Penandatanganan dilakukan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Aprian Vinike. Suci mengatakan IPWL Cahaya Kusuma Bangsa merupakan yayasan yang bergerak dibidang rehabilitasi pecandu narkoba dan membina semua para korban dan pecandu narkoba.

Yayasan yang berkantor di Gilingan, Solo, tersebut sudah berdiri sejak 2017. “Terima kasih untuk MoU ini, semoga yayasan ini akan bersinergi untuk ke depannya lebih baik dalam layanan pembinaan para pecandu narkoba di wilayah Solo dan Jawa Tengah. Saya berharap dengan adanya layanan rehabilitasi ini dapat membantu penerus bangsa memutus jaringan narkoba,” kata Suci.

Baca Juga: Ikut Rilis Kasus Narkoba di Polresta Solo, Begini Ungkapan Penerjemah Bahasa Isyarat

Pemberantasan Peredaran Narkoba

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa telah tersertifikasi untuk menjalankan rehabilitasi terhadap para pengguna pecandu narkoba. Yayasan tersebut tidak hanya merehabilitasi hasil penindakan tim penyidik Sat Res Narkoba Polresta Solo.

Yayasan tersebut juga bisa diakses langsung masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi. “Kami berharap bukan hanya penegakan hukum yang semata-mata kami lakukan dalam pemberantasan peredaran narkoba ini. Kami juga berhadapan dengan para korbannya, dari sisi ketergantungan dan sebagainya, yang harus kita selamatkan, kita rehabilitasi,” jelasnya.

Baca Juga: Operasi Bersinar Candi 2022 Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba di Solo

Kapolresta berharap setelah rehabilitasi yang dilakukan, para korban maupun pengguna narkoba di Solo tidak lagi mengonsumsi narkoba. “Terpenting, jangan sampai pengguna nantinya naik statusnya menjadi pengedar. Hadirnya pusat-pusat rehabilitasi sangat strategis bermitra dengan Polri dan BNN Kota dalam rangka mengantisipasi dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Solo,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya