Soloraya
Senin, 25 September 2023 - 19:46 WIB

Polresta Solo Kembalikan Mobil Barang Bukti ke Pemilik

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar (kanan) menyerahkan kunci mobil kepada Joko Wagino seusai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo mengembalikan barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios warna putih kepada Joko Wagino, warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Mobil itu dibawa kabur oleh pelaku DP alias Ali Welut, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ketika korban dalam kondisi mabuk berat di tempat karaoke.

Advertisement

Penyerahan kunci mobil dilakukan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar kepada Joko Wagino seusai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Joko Wagino mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil miliknya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Solo. Polisi bekerja keras mengungkap kasus pencurian mobil milik saya,” kata dia.

Joko mengaku tidak menaruh curiga saat pelaku berniat menyewa mobil. Dia dan pelaku sepakat bertemu di sekitar RSI Klaten. Kala itu, korban bersedia mengantar pelaku menuju Solo.

Advertisement

Sebelum sampai Solo, pelaku sempat mengajak korban untuk mengisi perut di warung makan di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Seusai makan, korban diajak pelaku untuk berkaraoke di salah satu mall di Kota Bengawan. “Saya terlalu banyak minum. Lalu tidur di ruang karaoke. Tahu-tahu, kunci mobil sudah hilang. Mobil juga raib di area parkir kendaraan bermotor,” papar dia.

Dia berharap Polri konsisten menjaga kinerja dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat. Kasus pencurian mobil itu menjadi bukti nyata kinerja Polri dalam penegakkan hukum di Kota Bengawan.

Advertisement

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan mobil itu dikembalikan kepada pemiliknya. Namun demikian, penyidik bakal berkoordinasi dengan korban jika sewaktu-waktu membutuhkan mobil itu sebagai barang bukti dalam merampungkan berkas perkara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif