Daging celeng yang disita dari warga Jebres Solo dimusnahkan.
Solopos.com, SOLO — Polresta Solo memusnahkan tiga ton daging babi hutan atau celeng, Jumat (9/6/2017) malam. Meski demikian, polisi tak menjual tersangka penjual daging celeng itu.
Mulanya Polresta menemukan 1,5 ton daging celeng. Setelah ditelusuri, terdapat 3 ton daging celeng yang akan dijual.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan daging celeng yang ditemukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo di rumah Didik Arembono di Kampung Limolasan, RT 001/RW 004, Kelurahan Sudiroprajan, Jebres, Solo, sudah
dimusnahkan pada Jumat malam.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas milik Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo. “Pemusnahan berlangsung hingga Sabtu [10/6/2017] pagi, baru selesai,” ujarnya kepada