Soloraya
Kamis, 19 Desember 2019 - 21:37 WIB

Polresta Solo Tangkap 149 Tersangka Kasus Narkoba, Ini Daftar Barang Buktinya 

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Iwan Saktiadi, mengintrogasi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat rilis di Mapolresta Solo, Kamis (19/12/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mengungkap 139 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang 2019.

Dari jumlah kasus itu polisi membekuk 149 orang dengan perincian pengedar sebanyak 34 orang, kurir 45 orang, dan pengguna 70 orang. Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai melalui Kasatres Narkoba Kompol Sugiyo mengatakan jumlah kasus dan tersangka tahun ini naik dibanding 2018.

Advertisement

“Tahun lalu kami mengungkap 118 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang. Artinya ada peningkatan baik jumlah kasus dan tersangka untuk tahun ini. Jumlah barang bukti yang berhasil kami sita juga naik,” ujar dia, Kamis (19/12/2019).

Sugiyo menjelaskan barang bukti yang disita tahun ini terdiri atas 350 gram sabu-sabu, 36 butir ekstasi, dan 15 kilogram ganja (5,7 kilogram tembakau gorila). Selain itu ada barang bukti lain berupa 43 unit sepeda motor, 93 unit ponsel, dan dua unit mobil.

Advertisement

Sugiyo menjelaskan barang bukti yang disita tahun ini terdiri atas 350 gram sabu-sabu, 36 butir ekstasi, dan 15 kilogram ganja (5,7 kilogram tembakau gorila). Selain itu ada barang bukti lain berupa 43 unit sepeda motor, 93 unit ponsel, dan dua unit mobil.

Indehoi di Indekos Sukoharjo, 4 Pasangan Diciduk

Sedangkan pada 2018 narkoba yang disita yakni 617 gram sabu-sabu, 26 butir ekstasi, dan empat linting tembakau gorila. Selain itu polisi mengamankan barang bukti 35 sepeda motor, 94 ponsel, satu mobil, dan uang Rp6.297.000.

Advertisement

Sugiyo mengatakan akan melakukan operasi (razia) di tempat-tempat hiburan malam Solo untuk mengantisipasi peredaran narkoba saat Natal dan Tahun Baru. Operasi yang sama menurut dia akan menyasar rumah indekos.

“Kami akan lakukan operasi saat libur Natal dan Tahun Baru di tempat-tempat karaoke dan hiburan malam lainnya. Segala tempat hiburan akan kami razia untuk mencegah peredaran narkoba saat perayaan Tahun Baru 2020,” sambung dia.

Nenek-Nenek Kendarai Sepeda Tertabrak Mobil di Wuryantoro Wonogiri

Advertisement

Penuturan senada disampaikan Wakil Kapolresta Solo, AKBP Iwan Saktiadi, saat diwawancarai wartawan. Dari 149 tersangka narkoba tahun ini, sembilan orang di antaranya dibekuk dua bulan terakhir. Barang bukti yang diamankan 26,63 gram sabu-sabu.

Penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan narkoba terus dilakukan kepolisian untuk menjaga kondusivitas wilayah Solo mendekati Natal dan Tahun Baru. “Harapan kami tak ada pesta miras dan penyalahgunaan narkoba,” urai dia.

Terkait modus peredaran narkoba sepanjang 2019 menurut dia belum ada modus baru. Peredaran dilakukan secara konvensional dengan menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil seseorang yang disiapkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif