Soloraya
Senin, 31 Januari 2022 - 20:43 WIB

Polresta Solo Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sriwedari

Bayu Jatmiko Adi  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, berbicara kepada wartawan seusai rapat koordinasi virtual mengenai persiapan Natal dan Tahun Baru dengan Gubernur Jawa Tengah di Balai Kota Solo, Jumat (10/12/2021). (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan sepeda motor di kawasan Sriwedari, Solo, pada Senin (31/1/2022). Sebelumnya polisi telah menangkap 15 orang yang diduga pelaku penganiyaan itu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan aksi penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama baik terhadap orang maupun barang, berlangsung pada Senin dini hari tadi.

Advertisement

“Upaya pencegahan sudah kami lakukan. Namun petugas mendapatkan perlawanan, sehingga kami pertebal personel pengamanan yang menuju lokasi. Kami terjunkan 150 personel. Kemudian kami tangkap 15 orang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi Tangkap 15 Pemuda

Berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus itu. “peningkatan status lidik [penyelidikan] menjadi sidik [penyidikan], penentuan tersangka sudah kami lakukan pagi tadi pukul 10.00 WIB. Penyidik Satreskrim Polresta Solo menetapkan dari 15 orang yang kami tangkap, delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Advertisement

Ia melanjutkan aksi penganiayaan itu dilakukan sekelompok pemuda terhadap seorang korban. Beruntung saat itu korban berhasil melarikan diri. Namun kendaraannya yang ditinggal dirusak oleh kelompok tersebut.

Dari peristiwa itu ada tiga laporan yang dibuat. Laporan pertama adalah terkait tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang dan barang. Laporan kedua dan ketiga terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12/1951.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif