SOLOPOS.COM - Tersangka perjudian jenis remi yakni Dauri, 36, warga Desa Jembangan, Plupuh, Sragen (kedua dari kiri) dan Isnan Nugroho, 30, warga Desa Sidokerto, Plupuh, Sragen ( kiri) saat dimintai keterangan di Mapolres Karanganyar, Rabu (1/8/2012). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)


Tersangka perjudian jenis remi yakni Dauri, 36, warga Desa Jembangan, Plupuh, Sragen (kedua dari kiri) dan Isnan Nugroho, 30, warga Desa Sidokerto, Plupuh, Sragen ( kiri) saat dimintai keterangan di Mapolres Karanganyar, Rabu (1/8/2012). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Jajaran Polsek Gondangrejo menangkap dua tersangka perjudian jenis remi di tempat pemancingan Soponyono, Wonosari, Gondangrejo, Senin (30/7/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dua tersangka, Dauri, 36, warga Desa Jembangan, Plupuh, Sragen dan Isnan Nugroho, 30, warga Desa Sidokerto, Plupuh, Sragen kini meringkuk di dalam penjara Mapolres Karanganyar.

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Joko Waluyono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, Rabu (1/8/2012) mengatakan penggerebekan itu  dilakukan, berawal  informasi dari masyarakat. Saat digerebek, mereka sedang asyik berjudi di pinggir kolam. “Sebenarnya pelakunya tiga orang, namun satu pelaku lainnya kabur saat digerebek,” katanya saat ditemui wartawan.

Barang bukti (BB) yang disita polisi berupa uang senilai Rp100.000 dan satu set kartu judi jenis remi. Kini, kepolisian tengah memburu tersangka lainnya yang masih buron.  Tersangka Dauri, mengungkapkan sebenarnya dia bersama kawan-kawannya sedang menunggu truk yang berisi barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian. Untuk mengisi waktu luang, mereka bermain judi remi sambil menunggu truk datang.

Namun, belum sampai truk itu datang, mereka digrebek dan ditangkap polisi. Dia mengaku baru kali pertama berjudi di lokasi tersebut. “Iseng saja untuk mengisi waktu karena truk yang ditunggu tidak segera datang. Rencananya kami ingin menjual barang rongsokan tersebut,” paparnya.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya