SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/inilah)

Ilustrasi (google/inilah)

KARANGANYAR–Jajaran Polsek Jaten meringkus seorang pelaku judi jenis cap jie kie di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Sabtu (21/7/2012) sekitar pukul 15.30 WIB. Kini, tersangka Darsono, 33, warga RT 006/RW 009, Dusun/Desa Sroyo, Kecamatan Jaten meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Jaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolsek Jaten, AKP Suryanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, Minggu (22/7/2012) mengatakan tersangka berperan sebagai tambang judi yang dilakukan di depan rumahnya. Saat penggerebekan, tersangka sedang mencatat transaksi judi dalam buku rekapan.

“Kami mendapatkan informasi dari warga selanjutnya polisi menggerebek rumah tersangka yang menjadi lokasi transaksi judi,” katanya saat ditemui wartawan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit telepon seluler (ponsel), uang senilai Rp82.000 dan satu buku rekapan judi. Saat penggrebekan, di dalam rumah tersangka terdapat beberapa orang, namun mereka berhasil kabur.

Menurut pengakuan tersangka, telah melakoni sebagai tambang judi selama dua bulan. Modusnya, lanjutnya, transaksi dilakukan secara tertutup melalui telepon seluler (ponsel). Pembeli memasang taruhan dengan cara  mengirimkan pesan singkat (SMS).  Uang taruhan akan diambil kurir dan dikumpulkan oleh tambang judi.

Sementara pengepul juga mengutus kurir untuk mengambil uang taruhan yang dibawa tambang judi. “Sistemnya terputus, jadi antara pengepul dan bandar judi tidak saling kenal. Bandar judinya berada di luar wilayah Karanganyar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya