SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR —  Aparat Polsek Jaten, Karanganyar menangkap dua orang yang diduga penjudi dadu di Desa dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Selasa (1/1/2013) dini hari pukul 02.00 WIB. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial ES, 30, warga Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo dan AD, 25, warga Suruh Kalang, Jaten, Karanganyar.

“Penangkapan kami bermula dari adanya informasi dari warga tentang adanya judi dadu di rumah salah satu warga di Jaten. Setelah kami dalami ternyata benar sehingga kami langsung menggerebek mereka. Namun dari beberapa warga yang bermain judi dadu itu hanya dua yang tertangkap, karena lainnya melarikan diri,” ujar Kapolsek Jaten, AKP Suryanto mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut dia, kendati pihaknya hanya berhasil menangkap dua tetapi pihaknya mengaku telah mengantungi beberapa nama lainnya. Karena itu pihaknya memutuskan mereka yang diduga terlibat dalam kasus perjudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain menahan dua orang tersebut pihaknya juga meyita sejumlah barang bukti di antaranya dua set mata dadu sebanyak enam buah, satu buah tatakan dan tempurung kelapa, uang tunai Rp269.000 dan sebagainya. Saat ini barang-barang bukti itu masih berada di Mapolsek Jaten untuk menunjang bukti proses selanjutnya.

Sementara AD mengaku tak menyangka akan ada penggerebekan di tempat yang sudah dua kali dikunjunginya tersebut. Ketika itu dia yang mengaku baru saja ikut pasang taruhan sempat kalah Rp-30.000. “Selain saya memang ada orang lain yang juga ikut main judi dadu. Tetapi hanya kami berdua yang tertangkap,” kata dia.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan jika nanti mereka terbukti melanggar pasal 303, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Karena itu Kapolsek Jaten ini mengimbau warga hendaknya tak bermain judi yang dikategorikan penyakit masyarakat karena merugikan diri sendiri dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya