Soloraya
Rabu, 2 Januari 2013 - 19:34 WIB

Polsek Jaten Karanganyar Tangkap 2 Penjudi Dadu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR —  Aparat Polsek Jaten, Karanganyar menangkap dua orang yang diduga penjudi dadu di Desa dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Selasa (1/1/2013) dini hari pukul 02.00 WIB. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial ES, 30, warga Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo dan AD, 25, warga Suruh Kalang, Jaten, Karanganyar.

“Penangkapan kami bermula dari adanya informasi dari warga tentang adanya judi dadu di rumah salah satu warga di Jaten. Setelah kami dalami ternyata benar sehingga kami langsung menggerebek mereka. Namun dari beberapa warga yang bermain judi dadu itu hanya dua yang tertangkap, karena lainnya melarikan diri,” ujar Kapolsek Jaten, AKP Suryanto mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2013).

Advertisement

Menurut dia, kendati pihaknya hanya berhasil menangkap dua tetapi pihaknya mengaku telah mengantungi beberapa nama lainnya. Karena itu pihaknya memutuskan mereka yang diduga terlibat dalam kasus perjudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain menahan dua orang tersebut pihaknya juga meyita sejumlah barang bukti di antaranya dua set mata dadu sebanyak enam buah, satu buah tatakan dan tempurung kelapa, uang tunai Rp269.000 dan sebagainya. Saat ini barang-barang bukti itu masih berada di Mapolsek Jaten untuk menunjang bukti proses selanjutnya.

Sementara AD mengaku tak menyangka akan ada penggerebekan di tempat yang sudah dua kali dikunjunginya tersebut. Ketika itu dia yang mengaku baru saja ikut pasang taruhan sempat kalah Rp-30.000. “Selain saya memang ada orang lain yang juga ikut main judi dadu. Tetapi hanya kami berdua yang tertangkap,” kata dia.

Advertisement

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan jika nanti mereka terbukti melanggar pasal 303, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Karena itu Kapolsek Jaten ini mengimbau warga hendaknya tak bermain judi yang dikategorikan penyakit masyarakat karena merugikan diri sendiri dan orang lain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif