SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Jajaran Polsek Kalijambe membekuk tiga pelaku perjudian yang dinilai meresahkan warga di Bendo Lor, Donoyudan, Kalijambe akhir pekan lalu. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 545.000 dan kartu domino sebanyak lima set.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, Senin (19/10), ketiga tersangka diduga sering bermain judi di wilayah sementara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing bernama Setiyono, 34, Suroto, 44, dan Sapari, 54. Kali pertama, mereka mengaku hanya nongkrong di suatu tempat di Donoyudan. Berhubung, tidak ada aktivitas yang dianggap menghasilkan, lantas ketiganya bersepakat menggelar arena judi.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga kalau ada arena judi di Donoyudan. Dalam waktu sekejap, kami pun langsung merapat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran info tersebut. Karena memang benar, kami mengamankan ketiganya di Mapolsek,” Jelas Kapolsek Kalijambe, AKP Wawan Purwanto mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jawari saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan perjudian dilangsungkan sore hari, tepatnya pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, ketiga tersangka mengaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya