SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Dua pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Koripan, Kecamatan Matesih, Karanganyar dibekuk aparat kepolisian di lokasi berbeda, Kamis (23/5/2013) dini hari WIB. Para tersangka masing-masing Catur Sumarsono dan Narhadi Dwi Yulianto, warga Desa Koripan, Kecamatan Matesih meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Matesih.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan para pelaku menyatroni rumah Yatno RT 001/RW003 Desa Koripan, Kecamatan Matesih pada Jumat (17/5/2013) malam. Kala itu, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong lantaran korban bersama anggota keluarganya sedang bepergian ke luar kota. Para pelaku masuk ke rumah korban setelah mencongkel pintu belakang rumah korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Para pelaku dengan leluasa mencari barang berharga yang disimpan di dalam rumah. Mereka berhasil menggondol dua gelang emas dan tujuh cincin emas di dalam kamar korban. Selain itu, para pelaku juga menggasak uang tunai senilai Rp6.100.000 yang disimpan di dalam lemari.

Kapolsek Matesih, AKP Hery Ekanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian rumah kosong tersebut. Pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian untuk mencari alat bukti.

“Sidik jari para tersangka ada di pintu belakang saat masuk ke rumah korban. Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat siang.

Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk mencari alat bukti tambahan selama proses pengusutan kasus itu. Penyelidikan mengerucut pada dua tetangga korban yang diketahui mengetahui kondisi rumah korban.

Petugas langsung menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Matesih untuk dimintai keterangan.

“Para tersangka mengetahui kondisi rumah korban saat ditinggal pergi ke luar kota. Mereka merupakan tetangga korban,” jelasnya.

Barang bukti yang disita polisi berupa dua gelang dan empat cinci emas serta uang tunai senilai Rp750.000 dari hasil kejahatan. Selain itu, beberapa peralatan para tersangka saat beraksi seperti linggis, obeng dan senter turut diamankan aparat kepolisian. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya