SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Klaten (Solopos.com)–Jajaran Polsek Pedan berhasil meringkus tiga penjudi saat digelarnya pementasan wayang kulit di Dukuh Tempel, Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan, Klaten, Sabtu (17/9/2011) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kapolsek Pedan, AKP Kamiran kepada Espos, Minggu (18/9/2011), mengatakan ketiga penjudi yang berhasil diringkus itu adalah Edi Purwanto, 51, dan Teguh, 55, keduanya warga Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, serta Suryono, 40, warga Desa Tlingsing, Kecamatan Cawas.

Ketiganya berhasil diringkus dalam sebuah pekarangan rumah warga saat digelarnya pementasan wayang kulit di Dukuh Tempel, Desa Temuwangi, Pedan.

“Kami merasa curiga. Biasanya terdapat warga yang berjudi saat pementasan wayang kulit. Setelah kami melakukan penyisiran, kecurigaan kami terbukti. Mereka lalu kami bawa ke Mopolsek Pedan,” ujar Kamiran.

Selain meringkus pelaku, polisi juga membawa barang bukti berupa alat judi jenis dadu dan uang puluhan ribu rupiah. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang dipertegas dengan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

Mereka terancam hukuman minimal delapan tahun penjara.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya