KLATEN--Jajaran Polsek Wedi, Klaten, berhasil menangkap seorang penjual judi keplek. Tersangka bernama Nuraji, 24, ditangkap aparat di Dukuh Gatak, Desa Pasung, Kecamatan Wedi, Rabu (1/8/2012) malam.
Kapolsek Wedi, AKP Totok Mugiyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, Kamis (2/8/2012) mengungkapkan penjual atau penambang judi itu ditangkap, Rabu sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu tersangka Nuraji tengah menjual judi keplek kepada orang lain. Namun sebelum aksinya itu berlangsung, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp109.000, buku rekap harian hasil penjualan dan keplek jenis tiga bonggol.“Tersangka sudah kami serahkan ke Polres Klaten untuk dilakukan penahanan,” terang Totok.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.