Soloraya
Kamis, 2 Agustus 2012 - 17:25 WIB

POLSEK WEDI Bekuk Penjual Judi Keplek

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/.isaw.co.uk)

Ilustrasi (google/.isaw.co.uk)

KLATEN--Jajaran Polsek Wedi, Klaten, berhasil menangkap seorang penjual judi keplek. Tersangka bernama Nuraji, 24, ditangkap aparat di Dukuh Gatak, Desa Pasung, Kecamatan Wedi, Rabu (1/8/2012) malam.

Advertisement

Kapolsek Wedi, AKP Totok Mugiyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, Kamis (2/8/2012) mengungkapkan  penjual atau penambang judi itu ditangkap, Rabu sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu tersangka Nuraji tengah menjual judi keplek kepada orang lain. Namun sebelum aksinya itu berlangsung, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp109.000, buku rekap harian hasil penjualan dan keplek jenis tiga bonggol.“Tersangka sudah kami serahkan ke Polres Klaten untuk dilakukan penahanan,” terang Totok.

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Judi Keplek POLSEK WEDI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif