SOLOPOS.COM - PONDOK PERSADA BENGAWAN--Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno melakukan Sidak di Pondok Persada Bengawan Jebres, Solo, Jumat (27/4/2012). Sidak untuk melihat dan menglarifikasi tentang tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian bangunan penginapan tersebut. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

PONDOK PERSADA BENGAWAN--Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno melakukan Sidak di Pondok Persada Bengawan Jebres, Solo, Jumat (27/4/2012). Sidak itu untuk melihat dan menglarifikasi tentang tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian bangunan penginapan tersebut. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno memastikan bangunan Pondok Persada Bengawan (PPB) yang menempati lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu diketahui setelah Sukasno meminta informasi dari Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). Sayangnya, saat Sukasno melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi PPB, Jumat (27/4/2012) untuk menglarifikasi hal itu langsung dari pemilik PPB, Sarimin Tjiptomiharjo, yang bersangkutan tidak bisa ditemui karena sedang berada di luar kota.

Saat Sukasno mencoba menghubungi Sarimin melalui Ponselnya, nomornya tidak aktif.  “Kalau menurut informasi dan penjelasan dari DTRK, memang tidak ada dokumen IMB untuk bangunan Pondok Persada Bengawan,” ungkap Sukasno di sela-sela Sidak.

Sukasno pun sempat melihat kondisi ruang resepsionis PPB, serta beberapa cottage dari 25 cottage yang ada di lokasi tersebut. Menyikapi persoalan tidak adanya IMB PPB tersebut, Sukasno mendesak Pemkot segera melakukan komunikasi dengan pihak pemilik, khususnya untuk menuntaskan persoalan itu agar tidak berlarut-larut.

“Sebab sangat tragis, bahwa bangunan sebesar ini tidak ada IMB-nya. Padahal sampai saat ini, Pondok Persada ini sampai sekarang pun masih beroperasi,” kata Sukasno.

Lebih lanjut Sukasno meminta Pemkot agar semakin cermat dan berhati-hati dalam mengeluarkan izin-izin bagi pendirian bangunan, baik untuk pemukiman maupun usaha.  “Apalagi saat ini perkembangan pembangunan di Kota Bengawan sudah berkembang pesat. Jika tidak jelas perizinannya, hal itu bisa-bisa membahayakan,” tandasnya.

Menurut Sukasno, dengan adanya IMB, dapat diketahui kondisi sebuah bangunan dari seluruh aspek. ”Karena kalau sudah ada IMB-nya, pasti persyaratan yang ada untuk sebuah bangunan sudah terpenuhi. Bisa mengetahui kekuatan bangunan itu. Kalau tidak, bagaimana jika sewaktu-waktu bangunan ambruk? Siapa yang nantinya akan bertanggung jawab kalau terjadi seperti itu?” imbuhnya.

Bila perlu, lanjut Sukasno, Pemkot membentuk tim lintas dinas yang bisa menganalisis dari seluruh aspek yang ada.  Terkait persoalan PPB, Sukasno mendesak Pemkot segera memanggil Sarimin selaku pemilik PPB saat ini untuk menuntaskan persoalan itu.

Sementara saat dihubungi, Kepala DTRK Kota Solo, Ahyani membenarkan jika PPB tidak mengantongi IMB. “Sampai saat kami belum menemukan dokumen IMB tempat itu. Lagi pula, bangunan itu sudah berdiri sangat lama jadi lumayan sulit untuk melacaknya. Untuk itu, kami akan segera mengundang pemilik tempat itu. Tentunya, untuk meminta dokumen yang ada,” kata Ahyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya