SOLOPOS.COM - PONDOK PERSADA BENGAWAN--Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno melakukan sidak di Pondok Persada Bengawan, Jebres, Solo, Jumat (27/4) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

PONDOK PERSADA BENGAWAN--Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno melakukan sidak di Pondok Persada Bengawan, Jebres, Solo, Jumat (27/4) lalu. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO-Jajaran Pimpinan DPRD (Pimwan) Kota Solo berjanji akan segera mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan pemilik Pondok Persada Bengawan (PPB), Sarimin Tjiptomihardjo, untuk membahas permasalahan pondok tersebut. Mereka berencana mengundang kedua belah pihak dalam rapat Pimwan (rapim), pekan depan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Waktunya nanti kami sesuaikan. Yang jelas kami juga menginginkan permasalahan itu (PPB-red) selesai karena sebenarnya itu kan masalah lama yang sampai saat ini belum terselesaikan karena memang belum ada titik temunya,” ujar Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan, Jumat (1/6/2012).

Sukasno menyatakan tidak tertutup kemungkinan permasalahan PPB tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan. Terkait rencana pertemuan itu, pihaknya meminta baik Pemkot maupun Sarimin menyiapkan data dan dokumen lengkap terkait keberadaan PPB. Menurut Sukasno, hal itu dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti di antara kedua belah pihak.

“Ya selama ini kan informasinya baru sepotong-sepotong. Sehingga dalam pertemuan nanti, kami berharap Pemkot dan Pak Sarimin membawa data dan dokumen selengkap-lengkapnya,” tegas dia.

Sukasno menambahkan pihaknya belum akan membicarakan apakah nantinya akan ada ganti rugi untuk pemilik PPB atau tidak, termasuk berapa besarannya. Namun dalam pertemuan itu nantinya, akan dikaji terlebih dulu semua permasalahan yang ada.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto. Menurut Supriyanto, permasalahan PPB memang seharusnya dikomunikasikan oleh Pemkot kepada pemilik. Kedua belah pihak harus sama-sama mengetahui posisi masalahnya.

Namun begitu, dalam hal keharusan Pemkot memberikan ganti rugi kepada pemilik PPB, Supriyanto menilai hal itu tidak perlu dilakukan Pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya