SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Budiyan, menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, di Pendapa Kabupaten Boyolali, Selasa (9/6/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Potensi pajak Boyolali mencapai Rp470 miliar mengingat semakin pesatnya industri di kabupaten tersebut.

Solopos.com, BOYOLALI — Pesatnya perkembangan industri di Boyolali menjadi perhatian khusus bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II khususnya terkait tingginya potensi pajak di wilayah tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tahun ini, potensi pajak di wilayah Boyolali yang menjadi target pendapatan negara mencapai Rp470 miliar. Potensi ini meningkat cukup pesat sekitar 45% dibanding realisasi penerimaan pajak Boyolali 2014 senilai Rp328 miliar.

“Dari total target Rp470 miliar, 70% merupakan potensi pajak dari perusahaan atau badan usaha, sisanya adalah dari wajib pajak [WP] perseorangan,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela Sosialisasi Tahun Pembinaan Pajak 2015, di Pendapa Kabupaten Boyolali, Selasa (9/6/2015).

Namun demikian, tingginya potensi pajak belum diikuti dengan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Menurut catatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, masih banyak perusahaan di Boyolali yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jateng II bersama KPP Pratama Boyolali mendorong pengusaha di Boyolali untuk memanfaatkan program Tahun Pembinaan Pajak yang hanya berlaku tahun ini.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.91/PMK.03/2015, kantor pajak akan membebaskan atau menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

“Bagi pengusaha yang menunggak pajak dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami harapkan bisa memanfaatkan program sunset policy yang kedua ini. Nilai pokok pajak tetap harus dibayar, tetapi sanksi sebesar 2% per bulan karena keterlambatan pembayaran pajak akan kami hapus,” papar Yoyok.

Dari program Tahun Pembinaan Pajak, Kanwil DJP Jateng dan KPP Pratama Boyolali menargetkan nilai sanksi yang bisa dihapus tahun ini berkisar Rp30 miliar.

Penghapusan sanksi administrasi ini tidak akan mengurangi target penerimaan pajak.

“Kami berharap dengan adanya fasilitas yang kami berikan justru bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk rutin memenuhi kewajibannya di tahun-tahun berikutnya,” papar dia.

Jika tahun ini para penunggak pajak tidak memanfaatkan fasilitas tersebut dan tetap menunggak pajak, maka tahun depan kantor pajak bisa melakukan langkah-langkah penindakan.

Kepala KPP Pratama Boyolali, Budiyan, menjelaskan potensi pajak di Boyolali termasuk besar dibandingkan daerah lain. Boyolali menjadi salah satu wilayah tujuan relokasi industri dari wilayah Jabar ke Jateng.

Selain dari sektor industri, pesatnya pembangunan infrastruktur dan belanja daerah juga menjadi sumber pendapatan negara yang potensial dari sektor pajak.

“Belanja daerah bisa menyumbang 40% dari potensi pajak di Boyolali,” papar dia.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak di Boyolali menjelang semester I baru mencapai 23%.

“Biasanya penyetoran pajak mulai meningkat di semester II,” kata Budiyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya