SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg Solo. (Dok. Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Benteng Vastenburg Solo merupakan aset yang masih berstatus tanah terlantar sejauh ini. Pengamat mendorong Pemkot Solo untuk mengambil alih atau menguasai Benteng Vastenburg untuk wisata kota.

Hal itu mencuat dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang digelar di Hotel Sunan Solo tersebut, Sabtu (19/3/2022). Belum ada usulan terhadap Benteng Vastenburg pada Musrenbang RKPD menjadi salah satu pertanyaan di dalam forum.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Musrenbang RKPD berlangsung beberapa sesi. Terdapat paparan hasil forum perangkat daerah 2022 dilanjutkan tanggapan dan perumusan isu strategis kota.

Baca Juga: Rumkitlap Vastenburg Solo untuk Isoter Pasien Covid-19 Laki-Laki

Adapun isu strategis kota terbagi dalam empat bidang, yakni pemerintah umum, ekonomi, sosial budaya, dan bidang infrastruktur.

Perangkat daerah pada isu pemerintah umum I terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah; UPT Solo Technopark; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian; Inspektorat; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

BPKAD Solo memiliki dua kegiatan usulan, masing-masing pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup keuangan daerah dengan pagu 2023 Rp8,4 miliar.

Usulan kegiatan berikutnya berupa pengelolaan barang milik daerah meliputi, antara lain pengadaan kendaraan dinas operasional satuan kerja perangkat desa dan mobil tempat pembuangan sementara keliling untuk kelurahan; pengadaan tanah dan pembangunan di dekat Loji Gandrung.

Baca Juga: Beteng Vastenburg Masih Berstatus Tanah Terlantar

Kemudian pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau/ untuk kantor Kelurahan Kepatihan Kulon, Kemlayan, dan Kelurahan Ketelan. Total pagu anggaran Rp111,625 miliar pada 2023.

Pengamat Sosial Solo, H.M. Sungkar, menjelaskan kepengurusan benteng sudah diserahkan pemerintah pusat ke Pemkot Solo. Namun Pemkot Solo belum mengakui kepemilikan aset tersebut.

“Saya menjadi heran ini HGB [Surat Hak Guna Bangunan] sudah tidak diperpanjang sejak 2012. Kepemilikan tanah biasanya dari HGB atau hak milik. Kalau HGB tak diperpanjang artinya jatuh ke pemerintah harusnya wajar itu dikelola pemerintah,” kata dia seusai acara.

Dia mengatakan masyarakat bertanya-tanya Benteng Vastenburg milik mendiang Robby Sumampouw atau pemerintah. Kalau sudah diserahkan seharusnya digunakan untuk taman kota.

Baca Juga: Ribuan Warga Antre Vaksin di Benteng Vastenburg Solo

“Benteng enggak pernah dijadikan objek wisata. Masyarakat seharusnya bisa tahu di benteng ada apa. Bahwa patriot bangsa pernah disiksa Belanda di dalam situ. Kenangan itu harus ditumbuhkan supaya tumbuh patriotisme,” jelasnya.

Dia mengatakan seluruh benteng di Indonesia dimiliki pemerintah. Satu-satunya yang pernah dimiliki swasta merupakan Benteng Vastenburg Solo.

“Kami mendesak teman-teman yang bergerak di pariwisata. Anak-anak muda untuk menggerakkan potensi benteng,” ungkapnya.

Menurut dia, Pemkot Solo harus mengambil alih atau menguasai Benteng Vastenburg. Pemerintah harus memanfaatkan aset yang HGB-nya tak diperpanjang.

Baca Juga: Ada Penjara Bawah Tanah Di Benteng Vastenburg Solo? Cek Faktanya

Sekretaris BPKAD Solo, Sri Hastuti, mengatakan HGB kawasan Benteng Vastenburg yang sebelumnya dikuasai swasta telah habis masa berlakunya pada 2021. Statusnya masih abu-abu saat ini.

“Itu akan menjadi milik Pemkot namun tahun ini kami belum melakukan pemeliharaan di sana karena belum milik Pemkot Solo,” ungkapnya.

Tutik, sapaan akrabnya, masih menunggu kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait akuisisi Beteng Vastenburg. Pemkot pernah mendapatkan aset yang pernah dimiliki swasta yang kini digunakan untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo.

Belum Terpecahkan

Berdasarkan pemberitaan Solopos.com, tanah dan bangunan itu sebelumnya dilepas kepada PT Pondok Solo Permai (PSP) atas nama PT Benteng Perkasa Utama. Asal mula aset negara itu dilepas ke swasta hingga kini masih belum terpecahkan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, mengacu kepada akta notaris No.14/1991 antara Brigjen TNI Moch Ma’ruf atas nama Pangdam IV/Diponegoro dengan Direktur PT Benteng Perkasa Utama, Handoko Tjokrosaputro, sama sekali tak menyebutkan status kompleks Benteng Vastenburg tersebut.



Akta notaris itu hanya menyebutkan status hak pakai (HP) untuk tanah pengganti Vastenburg di Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo dan di tiga titik tanah Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon Solo.
Sementara, TNI selaku pihak yang melepas Benteng Vastenburg tak diketahui secara pasti kedudukannya, baik itu pemegang HGB, hak pakai (HP), hak sewa, atau hak milik (HM). Vastenburg baru tercatat sebagai HGB di Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo setelah dikuasai privat setahun kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya