SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerimaan peserta didik baru. (JIBI/Harian Jogja)

PPDB 2016 secara online tak bisa diikuti oleh MAN 1 Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sragen mempertanyakan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2016 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Bidang Humas MAN 1 Sragen, Suratno, karena tidak bisa mengikuti PPDB online pada tahun ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia menyampaikan MAN 1 Sragen bisa mengikuti PPDB online pada 2015 tetapi pada tahun ini MAN 1 Sragen tidak bisa mengikuti PPDB online. Dia mempertanyakan kebijakan itu karena alasan yang disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) tidak jelas.

“Kami hanya ingin berkontribusi dalam pembangunan Sragen. Perpustakaan MAN 1 Sragen menjadi juara I tingkat Jawa Tengah itu merupakan salah satu kontribusi MAN 1 Sragen dalam mengangkat prestasi Sragen. Tetapi mengapa hanya ingin ikut PPDB online saja tidak bisa? Dengan lewat PPDB online kami bisa seperti sekolah lainnya untuk mencari bibit siswa berprestasi,” ujar Suartno kepada solopos.com, Kamis (9/6/2016).

Dia mengatakan PPDB online itu sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap kuota penerimaan siswa baru. Lewat PPDB offline pun, kata dia, MAN 1 Sragen tetap kebanjiran siswa baru. Dia menjelaskan buktinya jumlah siswa di MAN 1 Sragen selalu meningkat pada setiap tahunnya.

“Kami memprotes kebijakan itu karena terindikasi sejak awal perencanaan nama MAN 1 Sragen tidak masuk dalam DPA di Disdik Sragen. Pada tahun lalu kami bisa masuk karena nama MAN 1 Sragen sudah masuk DPA. Kalau dulu memang dua kelas, sekarang kami mengajukan empat kelas. Kalau pun semua kelas pun kami mau,” ujar dia.

Suratno sempat mengadu ke Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno terkait persoalan itu. Dia menyampaikan Wabup juga meras kecolongan atas aduan MAN 1 Sragen. Suratno hanya ingin berkontribusi dalam memintarkan orang Sragen.

Kepala Disdik Sragen, Suwandi, saat dimintai konfirmasi menyampaikan surat MAN 1 Sragen ke Disdik Sragen untuk mengikuti PPDB online terlalu mendadak sehingga tidak bisa masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) PPDB online. Dia menjelaskan operasional PPDB online itu dibiayai APBD Sragen.

Suwandi juga menambahkan pengajuan surat dari MAN 1 Sragen sebenarnya sudah dibahas tetapi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen ternyata memiliki mekanisme dan tata cara PPDB sendiri. Dia berharap tahun depan bila sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag ikut PPDB online akan dirembuk lebih dengan Kemenag.

“Sebenarnya sejak awal kami sudah mengundang Kemenag tetapi Kemenag memiliki petunjuk teknis dari Kemenag pusat. Di sisi lain, pengajuan MAN 1 Sragen hanya dua kelas untuk PPDB online dan masih memiliki enam kelas untuk PPDB offline,” tambah dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya