SOLOPOS.COM - Antrean warga yang meminta surat keterangan kurang mampu berdasarkan DTKS di Kantor Dissos P3APPKB Klaten, Senin (12/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten diserbu warga yang minta surat keterangan miskin atau tidak mampu untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur afirmasi.

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru bagi murid dari keluarga kurang mampu. Sebagai informasi, PPDB Kabupaten Bersinar tahun ajaran 2023-2024 mulai dibuka pada Senin (12/6/2023). Khusus PPDB SMP pendaftaran dibuka hingga Kamis (15/6/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ada empat jalur pendaftaran untuk PPDB SMP yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Pada jalur afirmasi, sejumlah persyaratan harus dipenuhi dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissos P3APPKB Klaten.

“Ada beberapa jalur afirmasi yakni afirmasi untuk yang dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan surat keterangan DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial]. Kemudian afirmasi melalui Kartu Indonesia Pintar tetapi harus dikonfirmasi masuk DTKS atau tidak,” kata Sekretaris Dissos P3APPKB Klaten, Sinung Nugroho, saat ditemui Solopos.com di Dissos P3APPKB Klaten, Senin (12/6/2023) sore.

Kemudian, lanjut Sinung, ada jalur disabilitas dan yatim piatu pada PPDB yang juga membutuhkan surat keterangan dari Dissos P3APPKB Klaten. Permintaan surat keterangan warga kurang mampu yang masuk DTKS melonjak drastis sejak Jumat (9/6/2023).

Pada Jumat, jumlah warga yang mengajukan permohonan surat keterangan kurang mampu sesuai DTKS mencapai 500 orang. Pada Senin (12/6/2023), jumlahnya melonjak sebanyak 600 orang. Warga berbondong-bondong memenuhi halaman kantor dinas tersebut sejak pagi.

Untuk mencegah semakin panjangnya antrean, warga yang akan mengajukan surat keterangan kurang mampu diminta mengumpulkan berkas dan surat keterangan diambil keesokan harinya. “Kami lemburkan saat malam, pagi sudah ada surat keterangan,” kata Sinung.

Dicek ke Pusat Data Kemensos

Sinung mengatakan informasi terkait persyaratan PPDB sudah jauh-jauh hari disosialisasikan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten. Pada PPDB, Dissos P3APPKB sebatas membantu terkait persyaratan yang diperlukan.

Sinung menjelaskan petugas tak bisa asal mencetak surat keterangan kurang mampu berdasarkan DTKS. Petugas harus memastikan nama yang bersangkutan masuk dalam DTKS pada pusat data di Kementerian Sosial (Kemensos) atau tidak.

“Kalau dia DTKS akan keluar seperti dokumen yang bisa dicetak atas nama yang bersangkutan kemudian difotokopi, ada yang ditinggal, satu fotokopi untuk yang bersangkutan dan satu fotokopi untuk sekolah yang dituju. Kalau non-DTKS, aplikasi akan muncul non-DTKS dan tidak ada data apa pun yang bisa dicetak,” kata Sinung.

Proses mencetak surat keterangan DTKS di Dissos P3APPKB memakan waktu. Hal itu karena akses ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) juga terbatas.

“Di kantor itu hanya bisa jalan tiga akun. Laptop banyak, tidak bisa diparalel. Jadi hanya tiga ini yang kemudian nanti akan mengecek yang bersangkutan masuk DTKS atau tidak. Prosesnya harus memasukkan NIK dan menyamakan dengan Dinas Dukcapil, baru bisa keluar,” jelas dia.

Sinung mengatakan banyak warga yang mengajukan permohonan surat keterangan miskin untuk mendaftar PPDB Klaten tetapi tidak terdaftar dalam DTKS. Alhasil, mereka tak bisa mendapatkan berkas persyaratan untuk mendaftar melalui jalur afirmasi. Dia mencontohkan dari 10 permohonan hanya dua yang masuk dalam DTKS.

Pengecekan di Tingkat Desa

Hal itu sebenarnya sudah bisa diantisipasi sejak yang bersangkutan mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang ditandatangani dari desa dan kecamatan sebelum mendatangi Dissos P3APPKB.

Operator desa bisa mengecek yang bersangkutan masuk dalam DTKS atau tidak. Ia mengimbau kepada warga ketika datang ke Kantor Dissos, dari desa sudah dicek apakah masuk DTKS atau tidak.

“Kalau tidak masuk, tidak perlu datang sampai ke dinas karena surat keterangan tidak akan keluar. Di desa itu ada operator desa yang punya akun dan itu link dengan data di Kemensos,” jelas dia.

Salah satu warga, Tri Suyani, 38, mengatakan mengurus surat keterangan DTKS untuk mendaftar PPDB Klaten sejak Senin pagi dan baru bisa mendapatkan surat keterangan pada Senin sore.

“Sejak pukul 08.30 WIB antre dan ini baru saja selesai [pukul 16.00 WIB]. Prosesnya kan dari balai desa dulu kemudian kroscek ke kecamatan setelah itu baru ke sini. Sudah kroscek sebelumnya dan masuk DTKS,” kata warga Desa Jiwowetan, Kecamatan Wedi, itu.

Tri Suyani berencana mendaftarkan putranya ke SMK negeri. Informasi terkait persyaratan melalui jalur afirmasi harus dilengkapi surat keterangan DTKS dari Dissos P3APPKB baru dia ketahui pada Jumat siang.

“Baru tahu persyaratannya pada Jumat siang. Kemudian mau cara kemarin-kemarin kan Sabtu-Minggu, itu hari libur. Makanya hari ini mencari. Harapannya dipermudah saja. Jangan dibikin ruwet seperti ini. Kalau ada persyaratan seperti ini sepekan atau sebulan sebelumnya sudah diinformasikan sehingga tidak menumpuk seperti ini,” ungkap Tri Suyani dan warga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya