SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

KARANGANYAR – Setiap calon siswa baru yang mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2012/2013 diwajibkan memilih tiga sekolah yakni dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta. Apabila tidak diterima di tiga sekolah pilihan maka dipersilakan mendaftar di sekolah yang belum memenuhi kuota siswa baru.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Nur Halimah, mengatakan calon siswa baru yang dinyatakan tidak diterima di tiga sekolah pilihan dapat mendaftar kembali di sekolah yang kuotanya belum terpenuhi. Biasanya, sekolah yang kuota siswa baru belum terpenuhi terdapat di daerah pinggiran karena kurang peminat. “Asalkan kuotanya belum terpenuhi silakan saja karena proses penerimaan siswa baru berdasarkan kuota,” katanya.

Selama ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap seluruh petugas validasi berkas PPDB online di setiap sekolah. Pihaknya bekerjasama dengan PT Telkom yang mengelola jaringan internet PPDB online. “Sudah kami sosialisasikan sehingga mereka memahami saat memasukkan data calon siswa baru di setiap sekolah,” paparnya.

Alur proses PPDB online yakni calon siswa baru datang langsung ke sekolah pilihan pertama dengan membawa ijazah dan berkas administrasi lainnya. Selanjutnya, petugas akan memvalidasi data sesuai dengan ijazah dan nilai Ujian Nasional (UN). Petugas akan memasukkan nilai UN dan tiga sekolah pilihan calon siswa baru.

Setelah dimasukkan maka program internet otomatis akan mengurutkan peringkat calon siswa baru sesuai nilai UN. Calon siswa baru dapat memonitor perkembangan pendaftar setiap saat. “Yang diseleksi nilai UN calon siswa baru, sehingga selama empat hari akan diketahui pendaftar yang dinyatakan diterima di sekolah,” ujar Nur.

Setelah pelaksanaan PPDB online selesai maka Disdikpora Karanganyar akan membuat surat keputusan (SK) yang berisi penetapan pendaftar yang dinyatakan diterima di setiap sekolah. Surat itu akan diterbitkan berdasarkan hasil rekapitulasi PPDB online pada Jumat (6/7/2012). Sementara PPDB online dilaksanakan mulai tanggal 2-5 Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya