Soloraya
Selasa, 3 Juli 2012 - 12:30 WIB

PPDB ONLINE: Pendaftar Bisa Memilih Tiga Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

KARANGANYAR – Setiap calon siswa baru yang mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2012/2013 diwajibkan memilih tiga sekolah yakni dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta. Apabila tidak diterima di tiga sekolah pilihan maka dipersilakan mendaftar di sekolah yang belum memenuhi kuota siswa baru.
Advertisement

Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Nur Halimah, mengatakan calon siswa baru yang dinyatakan tidak diterima di tiga sekolah pilihan dapat mendaftar kembali di sekolah yang kuotanya belum terpenuhi. Biasanya, sekolah yang kuota siswa baru belum terpenuhi terdapat di daerah pinggiran karena kurang peminat. “Asalkan kuotanya belum terpenuhi silakan saja karena proses penerimaan siswa baru berdasarkan kuota,” katanya.

Selama ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap seluruh petugas validasi berkas PPDB online di setiap sekolah. Pihaknya bekerjasama dengan PT Telkom yang mengelola jaringan internet PPDB online. “Sudah kami sosialisasikan sehingga mereka memahami saat memasukkan data calon siswa baru di setiap sekolah,” paparnya.

Alur proses PPDB online yakni calon siswa baru datang langsung ke sekolah pilihan pertama dengan membawa ijazah dan berkas administrasi lainnya. Selanjutnya, petugas akan memvalidasi data sesuai dengan ijazah dan nilai Ujian Nasional (UN). Petugas akan memasukkan nilai UN dan tiga sekolah pilihan calon siswa baru.

Advertisement

Setelah dimasukkan maka program internet otomatis akan mengurutkan peringkat calon siswa baru sesuai nilai UN. Calon siswa baru dapat memonitor perkembangan pendaftar setiap saat. “Yang diseleksi nilai UN calon siswa baru, sehingga selama empat hari akan diketahui pendaftar yang dinyatakan diterima di sekolah,” ujar Nur.

Setelah pelaksanaan PPDB online selesai maka Disdikpora Karanganyar akan membuat surat keputusan (SK) yang berisi penetapan pendaftar yang dinyatakan diterima di setiap sekolah. Surat itu akan diterbitkan berdasarkan hasil rekapitulasi PPDB online pada Jumat (6/7/2012). Sementara PPDB online dilaksanakan mulai tanggal 2-5 Juli.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif