Soloraya
Selasa, 3 April 2018 - 14:35 WIB

PPDB SD Negeri Solo Tahun Ini Terapkan Sistem Online

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Andimuhtarom  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN) Tahun Pelajaran 2018/2019 direncanakan menerapkan sistem online.<br />Hal itu dikemukakan Slamet Subiantoro, selaku Ketua Tim Konsultan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang digandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PPDB Solo.</p><p>"Jadi mulai tahun ini selain SMP, SD juga akan menerapkan sistem online," ungkap Slamet, melalui ponselnya, Sabtu (31/3).</p><p>Slamet menyampaikan mekanisme sistem online PPDB jenjang SDN ini direncanakan sama dengan PPDB jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Namun Slamet belum menjelaskan detil mekanisme tersebut lantaran saat ini pembahasan draf zonasi dan perwali masih berjalan.</p><p>"Mei nanti ada sosialisasi. Yang jelas penerimaan siswa baru nanti dengan dasar zonasi atau wilayah. Dengan sistem zonasi itu, nantinya tidak lagi pakai nilai tapi zona terdekat," kata Slamet.</p><p>Senada disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Unggul Sudarmo. Unggul membenarkan dengan sistem zonasi, nilai tidak menjadi pertimbangan utama.</p><p>"Jadi tidak mikir NEM (nilai Ujian Nasional) di sini. NEM dipakai apabila di sebuah sekolah, dalam satu zona, pendaftar membeludak. Tapi kalau dalam satu zona masih bisa tertampung ya diterima," jelasnya.</p><p>Menurut Unggul, konsep zonasi pada dasarnya adalah sekolah mengakomodasi masyarakat yang ada di zonanya.<br /> <br />"Kalau calon siswa yang mendaftarkan diri di sekolah itu tidak semua bisa tertampung, bisa dilempar ke zona lain yang masih terjangkau. Tapi kalau kurang [siswa] bisa diisi dengan mengambil siswa yang masih dalam zona yang ada, misalnya dibagi menjadi zona 1 dan zona 2. Nah kalau setelah diisi dari zona-zona yang ada belum penuh, baru bisa ambil dari luar kota," beber Unggul.</p><p>Namun dengan zonasi tersebut, calon siswa hanya bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang berjarak dekat dengan sekolahnya.</p><p>"Dengan sistem online itu, misalnya dengan melihat berdasarkan NIK (nomor induk kependudukan), nantinya calon siswa bisa melihat sekolah-sekolah mana saja dia bisa mendaftar. Kalau calon siswa ingin mendaftarkan di sebuah sekolah dan ternyata dicek sesuai NIK atau KK (kartu keluarga) tidak masuk zona sekolah, calon siswa itu ya tidak bisa mendaftar ke sekolah yang bersangkutan karena siswa tersebut di luar zona," terangnya. Namun saat ini, lanjut Unggul, Perwali PPDB tersebut masih dalam pembahasan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif