Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK. Jika PPDB SMA menggunakan sistem zonasi yakni pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah.
Bagaimana dengan PPDB SMK? PPDB SMK tidak menggunakan zonasi. Lalu, bagaimana ketentuan PPDB bagi sekolah kejuruan? Apa perbedaannya dengan SMA? Berikut ketentuan PPDB SMK.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah