Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK. Jika PPDB SMA menggunakan sistem zonasi yakni pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah.
Bagaimana dengan PPDB SMK? PPDB SMK tidak menggunakan zonasi. Lalu, bagaimana ketentuan PPDB bagi sekolah kejuruan? Apa perbedaannya dengan SMA? Berikut ketentuan PPDB SMK.