SOLOPOS.COM - Terminal Barang Pedaringan, Solo,

PPK PEDARINGAN : Pengembangan Pedaringan Terganjal Aset
PPK Pedaringan, aset menjadi kendala dalam mengembangkan kawasan pergudangan

Solopos.com, SOLO–Pengembangan Perusahaan Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan Solo terkendala kepemilikan aset lahan. Lahan seluas 14,6 hektare (Ha) yang saat ini digunakan PPK Pedaringan masih menjadi miliki Pemkot Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Status lahan yang belum dipisahkan dari aset Pemkot tersebut membuat direksi perusahaan pelat merah itu kesulitan dalam mengembangkan PPK Pedaringan. Hingga kini, hanya 3 Ha dari 14,6 Ha yang dimanfaatkan untuk lahan bisnis. Sedangkan lahan seluas 11,6 Ha lain belum dimanfaatkan.

Direktur Utama (Dirut) PPK Pedaringan, Chriswanto Tri Santoso, mengatakan jika lahan tersebut belum dipisahkan dengan aset Pemkot, perusahaan tidak akan bisa bergerak leluasa untuk mengembangkan bisnis. Selama ini Pedaringan tidak mendapat suntikan modal lagi dari Pemkot karena status tanah ini.

Pihaknya selama ini juga sudah banyak menolak tawaran investor yang ingin mengembangkan PPK Pedaringan. Menurut dia, penolakan ini didasarkan karena aset yang dimiliki perusda ini masih milik Pemkot.

“Kami sering menolak tawaran investasi, alasannya aset tersebut belum milik PPK Pedaringan. Jadi kalau ada investor yang mau mengembangkan Pedaringan langsung ke Pemkot,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (29/9/2015).

Chris berharap pemisahan aset PPK Pedaringan ini bisa diselesaikan pada tahun ini sehingga pengelola bisa segera mengembangkan perusahaan dan bisa bekerja sama dengan investor. Saat ini PPK Pedaringan hanya memiliki sembilan unit gudang. Padahal kebutuhan layanan pergudangan cukup tinggi.

“Kami sering menolak klien yang ingin menyewa gudang di sini [PPK Pedaringan], karena gudang yang kami miliki terbatas dan saat ini sudah disewa semua,” ujar Chris.

Menurut Chris, jika Perusda ini dikembangkan dan diperluas, prediksinya bisa mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Solo. Hal ini karena truk barang dengan ukuran besar pasti lebih memilih layanan pergudangan dan layanan parkir untuk mendistribusikan barang yang diangkutnya.

“Dengan bertambahnya fasilitas dan layanan tentunya akan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah [PAD] yang bersumber dari Perusda ini,” jelas dia.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Ariani Indriastuti, mengatakan sejak didirikan pada 2009, PPK Pedaringan baru menerima kucuran modal dari Pemkot senilai Rp1 miliar dari Rp5 miliar yang diajukan. Salah satu kendala pemberian modal ini karena aset yang digunakan Perusda itu masih belum dipisahkan dengan aset Pemkot.

Dia mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) N0. 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dalam PP itu disebutkan Perusda yang mendapat kucuran modal dan investasi harus sudah memiliki aset sendiri.

Ariani menambahkan kondisi PPK Pedaringan sudah perlu mendapat suntikan modal. Selain keterbatasan layanan seperti pergudangan dan lahan parkir, beberapa fasilitas yang ada di Perusda itu juga perlu dibenahi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya