Soloraya
Selasa, 18 Desember 2018 - 11:15 WIB

PPK Tambahan Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri membatalkan hasil perekrutan anggota tambahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngadirojo. KPU diminta menggelar seleksi ulang khusus untuk Ngadirojo.

Hal itu seusai putusan sidang majelis ajudikasi Bawaslu atas dugaan pelanggaran dalam perekrutan anggota tambahan PPK Ngadirojo di Kantor Bawaslu, Senin (17/12/2018). Bawaslu menilai proses perekrutan anggota tambahan PPK Ngadirojo tak sesuai mekanisme dalam Surat Edaran (SE) KPU Pusat No. 1373/PP.05/SD/01/KPU/XI/2018 tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu 2019 tertanggal 5 November.

Advertisement

“Putusan ini harus dilaksanakan maksimal tiga hari sejak dibacakan putusan,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui wartawan seusai persidangan, Senin.

Ali menambahkan seleksi yang diulang hanya di Ngadirojo sebab pelapor tidak menghadirkan bukti dan saksi dari daerah lain. Dalam persidangan tidak terungkap ada kasus sama di daerah lain.

Pelapor juga hanya mengirimkan saksi dari Ngadirojo dan jumlahnya satu orang. “Atas putusan ini, baik pelapor maupun terlapor bisa mengajukan koreksi kepada Bawaslu jika ada dasar-dasar putusan yang dinilai kurang pas,” imbuh Ali.

Advertisement

Pelapor, Sriyanto Budi Santoso, 53, warga Kenteng, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, menyatakan tidak puas dengan putusan Bawaslu. Ia akan mengajukan koreksi terkait rekrutmen PPK tambahan di kecamatan lain.

“Dugaan pelanggaran ini tidak hanya di Ngadirojo, tapi juga di 13 kecamatan lain. Tidak sesuai SE KPU. Masih ada tiga hari ke depan untuk mengajukan koreksi,” kata Sriyanto.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menyatakan mematuhi undang-undang dan secara prinsip KPU taat dan patuh pada putusan Bawaslu. Ia menilai hal ini merupakan mekanisme yang bagus untuk pembelajaran bersama.

Advertisement

“Khusus di Ngadirojo akan kami ulang. Sesuai pelapor dan fakta persidangan, Saudara Sriyanto berasal dari Ngadirojo. Kami menghargai putusan sidang di Bawaslu,” tutur Toto.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif