Soloraya
Rabu, 7 Juli 2021 - 13:16 WIB

PPKM Darurat, Kursi Depan Rutan Solo Dicopoti Biar Tak Dipakai Selfie

Ichsan Kholif Rahman  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Solo mencopot kursi dan properti di halaman Rutan Solo, Selasa (6/7/2021). (Istimewa-dok. Rutan Solo)

Solopos.com, SOLO — Rutan Kelas I A Solo mencopoti sejumlah kursi dan fasilitas di halaman Rutan Solo pada Selasa (6/7/2021) malam. Hal itu sebagai bentuk dukungan Rutan Solo pada program pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) mengatakan setelah halaman rutan dipercantik beberapa waktu lalu, halaman Rutan Solo kerap digunakan masyarakat untuk bersantai di pinggir Jl. Slamet Riyadi Solo.

Advertisement

Menurutnya, selama PPKM Darurat, petugas sengaja mencabut sejumlah kursi dan beberapa properti yang biasanya digunakan masyarakat berswafoto pada malam hari.

Baca juga: Tim Gabungan Dapati Pedagang Selter Manahan Solo Masih Layani Makan di Tempat

Ia berharap setelah berbagai fasilitas itu dicabut tidak ada warga yang nongkrong di lokasi itu.

Advertisement

“Ini untuk mendukung program PPKM Darurat. Lampu juga kami matikan, hanya lampu gerbang masuk saja yang menyala,” papar dia.

Sementara waktu, kursi-kursi permanen itu disimpan di bagian dalam Rutan. Lalu, petugas turut mengimbau warga jika ditemukan warga nongkrong di sekitar halaman Rutan.

Baca juga: Innalillahi, Imam Masjid Agung Solo KH Zumroni Tutup Usia

Advertisement

Sementara itu, selama PPKM Darurat layanan pemasyarakatan masih tetap berjalan. Pelayanan itu seperti penitipan makanan, pelayanan sidang online, pelayanan bantuan hukum, pelayanan kunjungan online, dan pelayanan integrasi.

Urip menyebut program lanjutan asimilasi di rumah telah muncul penetapan Permenkumham untuk diperpanjang hingga masa hukuman 2/3 masa pidana maksimal 31 des 2021. Program itu berjalan sesuai persyaratan administrasi dan substantif sesuai Permenkumham tersebut.

Advertisement
Kata Kunci : Rutan Solo PPKM Darurat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif