Soloraya
Sabtu, 3 Juli 2021 - 00:42 WIB

PPKM Darurat, Nongkrong Makan Di Warung Dan Restoran Solo Dilarang!

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas berisiko meningkatkan penularan Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Restoran, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) kuliner, hingga lapak jajanan di Kota Solo dilarang melayani pembeli makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Semua makanan yang dibeli wajib dibungkus dan dibawa pulang atau dengan layanan delivery (pengiriman ke alamat). Tak boleh ada acara nongkrong makan bareng di restoran, kafe, termasuk warung hik.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surakarta. Khususnya pada Poin 7 huruf g.

Baca Juga: PPKM Darurat Solo: Mal Harus Tutup, Hanya Bagian Ini Yang Boleh Buka

Advertisement

Baca Juga: PPKM Darurat Solo: Mal Harus Tutup, Hanya Bagian Ini Yang Boleh Buka

Sebagaimana diinformasikan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat guna menekan penambahan jumlah kasus Covid-19  menjadi di bawah 10.000 orang per hari.

Ada 48 daerah dengan assessment situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 daerah dengan assessment situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali yang kena PPKM darurat.

Advertisement

Baca Juga: Wali Kota Solo Terbitkan SE PPKM Darurat, Ini Poin-Poin Pentingnya

Pembatasan Jam Buka

Atas dasar kondisi tersebut, Kota Solo wajib memperketat aktivitas masyarakat selama PPKM darurat, salah satunya restoran dan usaha kuliner lainnya.

Saat PPKM mikro, restoran dan usaha kuliner boleh buka tanpa pembatasan jam dan boleh melayani makan di tempat. Hanya ada pembatasan jumlah pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Advertisement

Baca Juga: Pemakaman Dengan Prokes Naik 4 Kali Lipat, TPU Di Solo Hampir Overload

Pada PPKM darurat ini, seperti diatur pada poin 7 huruf g SE Wali Kota Solo, semua restoran, warung makan hingga warung hik sama sekali tak boleh melayani pengunjung makan di tempat. Semua makanan yang dibeli wajib dibungkus untuk dibawa pulang atau dengan layanan delivery.

Hal ini berlaku tidak hanya untuk tempat makan yang berlokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan/mal. Selain itu, jam buka tempat makan juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif