Soloraya
Jumat, 22 Januari 2021 - 10:51 WIB

PPKM Di Sukoharjo Diperpanjang? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dijatuhi sanksi denda Rp50.000 karena kedapatan tak pakai masker saat terjaring operasi yustisi di persimpangan kantor KPU Sukoharjo pada Selasa (12/1/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sukoharjo mempertimbangkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Smeentara pemerintah pusat menginstruksikan PPKM diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.

PPKM di Kabupaten Sukoharjo akan diperpanjang bila kasus positif Corona masih menunjukkan tren meningkat.

Advertisement

"Sejauh ini kami [Satgas Covid-19] belum memutuskan apakah diperpanjang atau tidak. Meski kemungkinannya akan diperpanjang lagi melihat positive rate kasus Corona yang masih tinggi," kata juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, dijumpai di Sukoharjo pada Jumat (22/1/2021).

Tempat Hiburan Sukoharjo Tutup Total Sampai 31 Januari 2021

Satgas saat ini masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah tentang perpanjangan PPKM. Jika PPKM di Sukoharjo diputuskan diperpanjang, maka Pemkab akan menerbitkan kembali kebijakan pembatasan kegiatan di masyarakat. Seperti larangan menggelar hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa, penutupan sementara tempat hiburan umum, dan pembatasan jam operasional usaha.

Advertisement

Pembatasan kegiatan masyarakat ini, lanjut Yunia, dinilai efektif apabila seluruh pihak mematuhinya. Tidak sebatas aturan di pemerintah, melainkan juga dipatuhi oleh masyarakat terutapa penerapan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini kami belum bisa mengevalusi efektivitas PPKM. Karena masih berjalan dan untuk mengevaluasi butuh waktu 10 hingga dua pekan sejak PPKM diberlakukan," katanya.

Virus Corona Munculnya Malam Hari? Begini Penjelasan DKK Sukoharjo

Advertisement

Yunia mengaku selama PPKM berjalan masih banyak pelanggaran di masyarakat. Mulai dari tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, hingga pelaku usaha tak mematuhi jam operasional dan tak mengatur jarak pembeli. Yunia berharap adanya komitmen dari seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seacra ketat agar pandemi Covid-19 segera berlalu.

Kebijakan PPKM Sukoharjo 11-25 Januari

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen plus protokol kesehatan secara ketat
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen plus pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat
4. Restoran, rumah makan, warung makan dan PKL untuk makan minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh lebih dari 50 orang. Layanan pesan bawa pulang tetap diperbolehkan
5. Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, mal sampai pukul 19.00 WIB. Khusus untuk pelaku usaha kuliner diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan ketentuan setelah pukul 19.00 WIB hanya melayani pesan antar, tidak ada kursi dan meja.
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
7. Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Surat Edaran Bupati Sukoharjo 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif