Soloraya
Senin, 25 Januari 2021 - 09:26 WIB

PPKM Diperpanjang, PKL Taman Pancasila dan Alun-Alun Karanganyar Boleh Jualan Tapi ...

Sri Sumi Handayani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Taman Pancasila yang masih lengang tak ada aktivitas jual beli sama sekali Senin (11/1/2021) siang. PKL Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar dilarang berjualan saat penerapan PPKM Jawa Bali selama dua pekan. (Solopos.com/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akan mengubah kebijakan bagi pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di fasilitas umum saat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021).

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bupati Karanganyar menyampaikan pendapatnya tentang rencana pemerintah pusat memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Kala itu Bupati berpendapat bahwa perpanjangan PPKM akan berdampak bagi pelaku usaha kecil, terutama PKL.

Advertisement

Setelah pemerintah pusat memutuskan PPKM diperpanjang hingga Senin (8/2/2021), Bupati Karanganyar menuturkan akan mengikuti program pemerintah pusat. Tetapi, dia mengaku akan melakukan sejumlah penyesuaian.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pelaku Bisnis Hotel di Tawangmangu Pusing

Advertisement

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pelaku Bisnis Hotel di Tawangmangu Pusing

"Saya belum baca surat perpanjangan PPKM. Tetapi, memang melalui Menko [Bidang Perekonomian] kan Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari. Kami tentu akan menyesuaikan," kata Bupati saat berbincang dengan wartawan di sela-sela menghadiri kegiatan di DPRD Kabupaten Karanganyar, Minggu (24/1/2021).

Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan mengizinkan PKL di fasilitas umum untuk kembali berjualan. PKL yang dimaksud, yakni PKL di Taman Pancasila, Alun-alun Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain.

Advertisement

"Ada penyesuaian [selama masa perpanjangan PPKM]. Salah satunya memberikan kesempatan masyarakat berjualan. Silakan PKL berjualan kembali mulai Selasa [26/1/2021]. Tetapi diingat, harus disiplin dan taat protokol kesehatan," ujar dia.

Surat Edaran

Pemkab tidak serta merta mengizinkan PKL yang menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan untuk kembali menggelar dagangan. Pemkab akan tetap membatasi waktu PKL berjualan.

"Selasa silakan berjualan, tetapi waktunya kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Area publik kami buka, boleh silakan [berjualan]. PKL kan biasanya buka sore jam 15.00 WIB. Nah, silakan buka tetapi hingga pukul 20.00 WIB," tutur dia.

Advertisement

Baca juga : 4.980 Nakes Sragen Divaksin Covid-19 Mulai Hari Ini

Pemkab Karanganyar akan membuat surat edaran melalui dinas terkait untuk pedagang. Selain itu, Pemkab juga akan melakukan evaluasi secara bertahap perihal kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Pemkab masih menerapkan kebijakan serupa berkaitan dengan penyelenggaraan hajatan selama perpanjangan PPKM.

Advertisement

Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan Pemkab Karanganyar masih membatasi pelaksanaan hajatan selama masa perpanjangan PPKM. Dia meminta masyarakat menangguhkan pelaksanaan hajatan.

"Saya minta ditangguhkan, seperti kebijakan saat PPKM pertama. Penyelenggaraan hajatan setelah tanggal 8 Februari. Tetapi, yang sudah telanjur [mengantongi surat rekomendasi dan menyebar undangan] ya silakan tetapi konsepnya banyu mili. Tetap disiplin tidak boleh ada kursi," katanya.

Baca juga : 10 Berita Terpopuler : Tragedi Berdarah di Minimarket Gawanan Colomadu

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif