Soloraya
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:43 WIB

PPKM Jilid 2 Diperlonggar, Tempat Karaoke di Solo Kembali Menggeliat

Kurniawan  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepolisian saat memeriksa urine pengunjung tempat karaoke dalam operasi yang digelar pada Sabtu (24/10/2020) malam. ( Istimewa/Dok Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Tempat-tempat hiburan karaoke di Kota Solo kembali menggeliat. Ini seiring dengan dilonggarkannya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II mulai 26 Januari -8 Februari 2021.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/136 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo, memperbolehkan tempat hiburan beroperasi lagi.

Advertisement

Namun pengoperasian tempat hiburan dengan pembatasan jam operasional, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung tempat hiburan maksimal 50% kapasitas. Tak hanya itu, pemerintah mewajibkan pengelola tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat. Dibolehkannya tempat hiburan beroperasi merupakan pelonggaran dari aturan PPKM I.

Baca Juga: Hobi Memancing Ikan di Solo Tak Terusik Pagebluk Covid-19

Seperti diketahui Pemkot Solo sempat melarang tempat-tempat hiburan beroperasi selama PPKM I. Kini, dengan dibolehkannya tempat tempat hiburan beroperasi kembali, membuat bisnis hiburan kembali menggeliat.

Advertisement

Pengurus Paguyuban Pelaku Hiburan Indonesia (PPHI) Solo, Roy Triyana, mengungkapkan semua tempat karaoke di Solo sudah beroperasi kembali sejak Selasa (26/1/2021). Jam operasional tempat-tempat karaoke itu mengikuti ketentuan dalam SE Wali Kota Solo. "Sejak kemarin [Selasa] sudah beroperasi lagi. Tapi jam operasional belum seperti dulu," tutur dia kepada

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif