Soloraya
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:44 WIB

PPKM Sukoharjo: Pelaku Usaha Kuliner Belum Patuh Aturan

R Bony Eko Wicaksono  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukoharjo memasang lakban jaga jarak di warung pecel di Kecamatan Sukoharjo, Rabu (13/1/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Tingkat kepatuhan pelaku usaha kuliner di Sukoharjo dalam mematuhi regulasi yang mengatur tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM masih rendah. Belum ada pelaku usaha kuliner yang menerapkan layanan makan di tempat maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tak boleh lebih dari 50 orang.

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukoharjo melaksanakan sosialisasi regulasi yang mengatur aktivitas usaha dan bisnis agar tak terjadi kerumunan massa yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 ke sejumlah restoran dan rumah makan. Mereka mengedukasi pemilik atau pengelola restoran dan warung makan agar mematuhi pembatasan layanan makan di tempat selama masa PPKM di Sukoharjo.

Advertisement

Wanita Pengikut Harun Yahya Semok Semua, Ini Loh Sebabnya

Berdasarkan hasil pemantauan Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, jumlah pengunjung yang makan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Tidak ada pengurangan meja dan kursi di restoran dan warung makan. Sehingga, para pengunjung menyantap makanan dan minuman tanpa jaga jarak.

“Pantauan tiga hari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, para pelaku usaha restoran dan warung makan belum menjalankan pembatasan layanan makan di tempat. Tingkat kepatuhan pelaku usaha kuliner masih rendah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, Rabu (13/1/2021).

Advertisement

Menurut Havid, para pelaku usaha kuliner kurang memahami regulasi tentang PPKM di Sukoharjo. Mereka hanya mengetahui ihwal pembatasan jam operasional usaha kuliner maksimal pada 19.00 WIB.

Pembuang Bangkai Babi di Sungai Jatinom Klaten Divonis 1 Bulan Bui atau Denda Rp3 Juta

Pembatasan Layanan

Karena itu, satgas mengedukasi para pelaku usaha kuliner agar mematuhi aturan pembatasan layanan makan di tempat.

Advertisement

“Jika masih ada pelanggaran protokol kesehatan maka ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sudah ada Perda No 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular yang menjadi acuan dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar dia.

Presiden Jokowi Divaksin, Tangan Tremor Si Dokter Disorot Netizen

Satgas di tingkat kecamatan bakal melakukan patroli keliling di sejumlah warung makan, restoran pada siang hari. Mereka bakal memperingatkan pengelola atau pemilik usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini bagian dari upaya pencegahan persebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Jamu.

Sementara itu, pengelola warung makan Mbok Sinem, Kinto, mengatakan berkomitmen mematuhi aturan pembatasan layanan makan di tempat dan jam operasional selama pemberlakukan PPKM Sukoharjo. Petugas Satpol PP Sukoharjo selalu memperingatkan agar aktivitas usaha menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para karyawan dan pengunjung diwajibkan memakai masker dan jaga jarak saat berada di warung makan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif