Soloraya
Minggu, 24 Januari 2021 - 22:00 WIB

PPKM Tahap II: Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Solo Ditambah 1 Jam

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo berencana menambah jam operasional bagi pusat perbelanjaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM tahap II, 25 Januari-8 Februari 2021.

Hal itu akan dibahass dalam rapat koordinasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo terkait perpanjangan PPKM pada Senin (25/1/2021).

Advertisement

Pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 2 Pelanggan Reaktif Rapid Test, Petugas Tutup Warung Hik Di Kratonan Solo

Advertisement

Baca Juga: 2 Pelanggan Reaktif Rapid Test, Petugas Tutup Warung Hik Di Kratonan Solo

Terdapat satu perbedaan dalam instruksi kali ini daripada sebelumnya. Pada periode kedua PPKM jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam dari periode PPKM sebelumnya.

Jika pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Advertisement

Baca Juga: Pasien Membeludak, DPRD Sukoharjo Minta Pemkab Segera Tambah Faskes Covid-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo itu menyebut aturan lainnya tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan pembagian karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan.

Tempat Ibadah

Kegiatan belajar-mengajar tetap secara daring. Restoran hanya boleh makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih boleh.

Advertisement

Aturan terkait kegiatan tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%. Kemudian sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100%.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Solo Ini Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpanjangan PPKM: Fokus Vaksinasi!

“Kami akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha agar bisa mengakomodasi keinginan mereka. Saat ini, boleh dibilang belum tampak ada penurunan jumlah kasus meski dua hari terakhir tambahannya di bawah 100 per hari,” imbuhnya.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama PPKM berlangsung masih ditemukan sejumlah pelanggaran baik perorangan maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Sekda Sragen: Selama PPKM Kasus Baru Covid-19 Turun 72%

Satgas sudah melayangkan 180-an surat peringatan (SP), baik SP 1, 2, maupun SP 3. SP jamak diberikan kepada pengusaha warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya lantaran melanggar batasan maksimal kapasitas 25% bagi pengunjung.

“Catatan itu selama 11-24 Januari, termasuk lokasi usaha yang masih nekat menggelar live music selama PPKM,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif